RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kepala Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes divonis 5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan terdakwa Ari Hendri Kusumo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun penjara,” ungkap ketua Majelis hakim Rochmad, Selasa (19/7).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp 300 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan penjara. Ditambah lagi dengan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) Rp 810 juta atas kerugian keuangan negara akibat perbuatannya.
Jika tidak mampu membayar maka harta benda akan disita untuk dilelang demi menutupi keuangan negara. Jika harta tidak mencukupi maka diganti pidana selama 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa dalam unsur memperkaya diri sendiri senilai Rp 810 juta terbukti secara sah sebagaimana audit Kabupaten Brebes. Terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan keuangan desa dengan rincian bersumber dari dana desa (DD) sebesar Rp 314,5 juta dan alokasi dana desa (ADD) Rp 7,1 juta.
Ada juga penyelewengan pengelolaan bantuan keuangan provinsi Rp 407,2 juta, bantuan kabupaten Rp 4,7 juta, penghasilan asli desa senilai Rp 16 juta, serta beberapa penyelewengan lainnya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra ini, puluhan warga Desa Pakujati memenuhi ruangan. Bahkan hingga duduk di lantai. Mereka hadir untuk memberikan dukungan pada terdakwa. Sidang ini juga dijaga keamanan dari Polsek Semarang Barat.
Namun, warga mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim karena mereka meyakini kades Ari tidak bersalah. Bahkan, istri kades Ari yang turut hadir di persidangan pun menangis histeris. Ia teriak mengucap istighfar.
“Astaghfirullah, astaghfirullah. Perjuangan kita belum usai, kita masih akan berjuang,” ucapnya dalam tangis.
Sementara itu perwakilan warga Mahsun Riyanto mengungkapkan bersaksi jika kepala desanya itu orang yang baik.
“Saya tahu persis, kami percaya beliau tidak korupsi. Yang ada, pembangunan selama Pak Ari menjabat sudah dirasakan masyarakat seperti pembangunan pasar yang sekarang sudah bermanfaat, warga pada bisa kerja. Bersih dari sampah,” ujarnya.
Selain itu, kata Mahsun, Kades Ari tidak kaya, bahkan rumah saja menumpang pada orang tuanya. Kendaraan seperti sepeda motor ataupun mobil juga tidak punya.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Elia Kristanti mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Menurutnya hukuman tersebut tidak pantas diberikan pada kliennya karena tidak terbukti.
Ia berpendapat, unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti karena kliennya tidak punya harta kekayaan, terlebih hasil korupsi.
“Kalaupun nanti akan disita harta bendanya, Pak Ari ini tidak punya harta. Rumahnya itu milik orang tua, tidak ada apa-apa,” katanya.
Elia juga meminta penyidik nantinya untuk menindaklanjuti kasus ini. Terutama pada saksi-saksi memberatkan yang telah dihadirkan dalam persidangan karena ia menilai mereka berpotensi memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Pasalnya, hal itu membuat kliennya dihukum berat.
Adapun putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 7 tahun penjara. (ifa/bas)