28 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Tiga Kali Mangkir, Ketua Umum KSP Intidana Semarang Masuk DPO

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sudah tiga kali memanggil secara patut terpidana Budiman Gandi. Namun hingga kini, Ketua Umum KSP Intidana Semarang itu tidak hadir.

“Minggu lalu sudah kami layangkan surat panggilan ketiga, namun hingga kini terpidana belum hadir,” kata Kasi Intel Kejari Kota Semarang Iman Khilman kepada RADARSEMARANG.COM.

Oleh karenanya, imbuh Iman, sesuai perintah Kajari, jaksa akan mengecek keberadaan Ketua Umum Koperasi Intidana ini. Pengecekan akan dilakukan di tempat tinggal atau domisili dan tempat kerjanya. “Ke depan jika tidak kooperatif akan dijemput paksa dengan melibatkan bagian intelijen,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini Ardhika Wisnu mengatakan, panggilan ini dilakukan untuk eksekusi hukuman berdasarkan putusan kasasi nomor 326 k/pid/2022.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara. Terpidana Budiman Gandi Suparman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

Sesuai SOP batas panggilan sebanyak tiga kali. Jika ketiga panggilan tersebut terpidana tidak hadir, akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan. (ifa/ida) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya