30 C
Semarang
Friday, 18 April 2025

Pembuang Bayi di Toilet Dituntut 5 Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Terdakwa Dewi Sunarsiati, 21, segera menjalani hukuman atas perbuatan yang menyebabkan anak kandungnya meninggal. Mantan karyawan di salah satu perusahaan garmen di Kawasan Industri Wonosari (KIW), Kecamatan Tugu ini dituntut 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rabu (13/7).

Jaksa Kejari Kota Semarang Lilis Erniati meminta majelis hakim yang dipimpin Nenden Rika Puspitasari ini menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.

Selain pidana badan, Dewi Sunarsih juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. “Memohon pada majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dikurangi lamanya terdakwa ditahan,” katanya membacakan amar tuntutan secara online.

Sementara itu, Dewi yang kini ditahan di Lapas Perempuan Semarang akan mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya, Teguh Wahyudin. Agenda pledoi tersebut akan digelar Rabu (20/7) mendatang.

Teguh mengungkapkan, dalam pledoi nanti, ia akan mengajukan pembelaan dari berbagai sisi. Dari sisi kemanusiaan, ketika terdakwa melahirkan dalam kondisi galau dan tertekan, bahkan sampai sekarang masih merasakan sakit. Oleh karenanya perlu diberikan pengurangan pidana.

Sementara dari sisi sosial, karena di perusahaan tempat kerjanya ia mengaku masih single, praktis terdakwa merasa malu karena belum menikah tapi sudah melahirkan. Ditambah lagi dari sisi ekonomi, suaminya tidak pernah memberikan nafkah dan gizi yang cukup selama kehamilan terdakwa. Perhatian pun tak pernah dirasakan terdakwa dari suaminya.

“Sebagai penasihat hukum terdakwa, seharusnya kejiwaannya turut diperhatikan, dari sisi psikolog dan sosialnya. Karena terdakwa masih terlalu dini untuk menjadi ibu, meskipun ini sudah kehamilan ketiga. Terdakwa juga minim pendidikan mengenai wawasan ibu dan anak,” paparnya.

Perlu diketahui, Dewi harus berurusan dengan hukum lantaran membuang bayinya di tong sampah lengkap dengan tali pusar. Kejadian itu dilakukan terdakwa setelah melahirkan bayi laki-lakinya secara mandiri dan membuangnya di toilet. Temuan jasad bayi itu terungkap pada Rabu (26/1) lalu. (ifa/ida) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya