RADARSEMARANG.COM, Semarang – Hingga kini, proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang masih dilakukan secara online. Hal ini mengacu kebijakan Mahkamah Agung (MA) masih tetap sidang online, belum bisa offline seperti sebelumnya.
“Karena itu, semua institusi yang berkaitan dengan persidangan online harus diberikan penguatan lebih,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kukuh Subyakto.
Selaras dengan kebijakan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane juga belum mengizinkan tahanannya untuk menghadiri persidangan. Humas Lapas Kelas I Kedungpane Semarang Fajar Sodiq menyatakan, hingga saat ini persidangan masih tetap online.
Karena belum ada regulasi baru dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk melakukan layanan tatap muka. “Meski sudah ada pelonggaran, namun dari Ditjen Pas belum mengeluarkan aturan terbaru,” ucapnya.
Meski begitu, kini layanan kunjungan tatap muka telah dibuka. Sebelumnya, fasilitas kunjungan tatap muka ditiadakan karena pandemi Covid-19, khawatir warga binaan tertular. Meski begitu, akan diterapkan beberapa persyaratan. Di antaranya, hanya diperbolehkan berkunjung tiga kategori saja, yakni keluarga inti, penasihat hukum/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk warga binaan asing.
Sedangkan setiap warga binaan hanya diberikan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu. Waktu kunjungan dilakukan hanya pada jam kerja. Setiap pengunjung diwajibkan menunjukkan vaksin Covid-19 dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
“Jika ada yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukan hasil rapid test atau swab test dengan hasil negatif. Atau surat keterangan dokter bahwa tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah,” katanya.
Meski kunjungan tatap muka akan dibuka kembali, kunjungan online yang berjalan selama ini tetap dibuka seperti biasa.
Di Lapas Kedungpane, sedang mempersiapan kunjungan tatap muka, meliputi kesiapan personel petugas maupun sarana prasarananya seperti tempat kunjungan, pemeriksaan badan, loker penitipan, hingga stempel. “Saat ini lagi dipersiapkan, karena sudah dua tahun off,” kata Fajar Sodiq.
Salah satu advokat senior John Richard Latuihamallo mengatakan, kebijakan ini memberikan keleluasaan para advokat untuk berkomunikasi dengan klien yang ada di Lapas/Rutan. Mengingat selama ini pembelaan yang dilakukan secara online tidak berjalan maksimal. “Jika kunjungan sudah mulai dibuka kembali, seharusnya MA juga memperbolehkan napi sidang secara langsung atau offline,” katanya. (ifa/ida)