26 C
Semarang
Wednesday, 18 December 2024

Kejati Jateng Tahan Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah 25 Hektare

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali mengamankan tersangka kasus tipikor dalam pengadaan lahan seluas 25 hektare. Tiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut yakni Ketua Yayasan YAKKAP I PW, Sekretaris Yayasan YAKKAP I KT, dan Bendahara Yayasan YAKKAP I ME.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan, dalam proses mengadakan tanah di Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo, tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

“Tidak dilakukan secara langsung kepada para pemilik tanah, tapi pembelian tanah ini dilakukan melalui perantara makelar tanah, AS yang saat ini sudah ditahan Kejati Jateng,” katanya, Kamis (7/7).

Sumurung mengungkapkan, ketiga tersangka sudah membayarkan uang sejumlah Rp 20,148 miliar kepada AS. Padahal obyek dan surat tanah belum jelas. Selain itu, mereka juga telah membayar Rp 3 miliar kepada Notaris.

Sayangnya, pengadaan tanah tersebut gagal dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan Akta Jual Beli (AJB) karena tidak ada bukti pembayaran dari YAKKAP I kepada para pemilik tanah.

Dalam melaksanakan Pengadaan Tanah YAKKAP I tidak sesuai dengan ketentuan dalam setiap tahapnya. Mulai perencanaan, koordinasi, survey, HPS, negosiasi, menggunakan perantara, tidak ada AJB, tidak ada peralihan hak, tidak ada bukti legalitas kepemilikan tanah maupun tanda terima dari para pemilik tanah, dan tidak ada laporan kepada Pembina.

Selain itu, harga jual tanah tersebut dinilai terlalu tinggi. Makelar AS hanya menjual dengan harga antara Rp 80.000,00 s/d Rp 100.000,00 per m2, sedangkan YAKKAP I membayar kepada Sdr. AS dengan harga Rp 200.000,00 per m2.

“Karena YAKKAP I tidak memperoleh tanah sebagaimana tujuan dari pengadaan tanah dan terjadi mark up harga, perbuatan 4 tersangka ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 23 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Jateng telah mengamankan tersangka AS yang merupakan makelar tanah. Penyidikan perkara tanah seluas 25 hektare ini terjadi pada tahun 2016. Pada saat itu panitia dari YKKPI melakukan survei lapangan untuk pengadaan lahan.

YKKPI langsung melakukan negosiasi harga dengan tersangka AS tanpa melakukan negoisasi dengan para pemilik tanah. Dalam prosesnya, YKKPI telah melakukan pembayaran 40 persen. Dari total pengadaan lahan sebesar Rp 40 miliar, yang sudah dibayar Rp 23 miliar.

Ketika itu, AS dijemput paksa karena mangkir hingga tiga kali. AS ditangkap di Jalan Bantul Km 07, Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. (ifa/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya