32 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Kejari Kota Semarang Tahan Pengemplang Pajak Rp 1,3 M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menahan Direktur PT Teknik Umum Jaya Pratama berinisial MY. Pria 71 tahun ini diduga mengemplang pajak senilai Rp 1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang melalui Kepala Seksi Intelijen, Iman Khilman mengatakan, kasus ini merupakan tahap dua. Pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.

“Kami menerima tahap dua karena berkas sudah dinyatakan lengkap. Sebelumnya tersangka tidak ditahan, namun saat ini tersangka MY akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kedungpane,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM usai pemeriksaan tersangka, Kamis (7/7).

Kasi Intel Iman menuturkan, aksi mengemplang pajak ini dilakukan tersangka MY dengan cara sengaja tidak melaporkan seluruh peredaran omzet perusahaannya. Perbuatan itu dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017.

Iman menyebutkan, omzet dari perusahaan yang dipimpinnya ini mencapai Rp 133,9 miliar. Namun, oleh tersangka direktur dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan ini hanya melaporkan Rp 1,1 miliar. Oleh karenanya terjadi selisih pajak yang mesti dibayar pada KPP Pratama Semarang Barat.

“Karena itu negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Nilai ini berdasarkan perhitungan ahli,” jelasnya.

Iman mengungkapkan, atas perbuatan curang tersebut, tersangka dijerat kasus tindak pidana perpajakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia menyebutkan, ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat di penjara dua tahun dan paling lama enam tahun. Untuk dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak enam kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah Teguh Budiharto dan jajaran berharap agar tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran di bidang perpajakan. Pasalnya, setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami bekerjasama dengen penegak hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara,” ujar Kakanwil Teguh Budiharto. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya