27 C
Semarang
Thursday, 19 June 2025

Korupsi Dana Desa, Kades Pakujati Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ari Hendri Kusumo, kepala Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes yang diduga melakukan korupsi dana desa, tak terima dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa pun mengajukan pembelaan atas dirinya.

Apalagi terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Dituntut juga membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 810,6 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Namun dalam sidang agenda replik, Jaksa Kejari Brebes Vidi Pradinata membantah pembelaan terdakwa. “Kami berpendapat pembelaan terdakwa tidak berdasar. Kami tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sebagai informasi, terdakwa Ari Hendri telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades Pakujati dalam mengelola keuangan desa tahun anggaran 2020. Kecurangan tersebut terungkap saat dilakukan audit. Terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 810,6 juta.

Jumlah tersebut dari keuangan dana desa (DD) sebesar Rp 314,5 juta dan alokasi dana desa (ADD) Rp 7,1 juta. Serta penyelewengan pengelolaan bantuan keuangan provinsi Rp 407,2 juta, bantuan kabupaten Rp 4,7 juta, penghasilan asli desa senilai Rp 16 juta, serta beberapa penyelewengan lainnya.

Atas perbuatan itu, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya