RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus pembobolan dana Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang menempuh babak baru. Setelah dihukuman penjara 12 tahun, Diah Ayu Kusumaningrum kembali dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini tersangka berada di Lapas Perempuan Semarang,” kata Kasi Intel Kejari Kota Semarang Iman Khilman.
Ia menambahkan, dugaan TPPU diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi uang Kas Kasda Kota Semarang yang terjadi 2008 – 2014. Perbuatan mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,7 miliar. “Di bank tersebut, tersangka bertugas mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi alias personal banker,” ujarnya.
Dalam prosesnya, aset yang diduga digunakan dalam perkara ini telah diamankan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Jumlahnya sebesar Rp 17 miliar. Aset berupa uang tunai yang merupakan pembayaran angsuran apartemen senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian sertifikat tanah dan bangunan masing-masing di Jakarta Selatan, Kota Semarang, dan Kabupaten Bantul (DIJ). Ada pula sebuah apartemen di Jakarta Utara yang turut disita. (ifa/fth)