RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan AS, 59. Ia merupakan seorang saksi yang kini telah ditetapkan tersangka dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektare oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada Badan Usaha Milik Negara PT Angkasa Pura I.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan, AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng sebanyak tiga kali secara patut, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Hal ini menghalangi proses penyidikan. Setelah dijemput secara paksa, AS kemudian dilakukan pemeriksaan.”Hari ini kami tetapkan AS sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sumurung memapaparkan, AS merupakan makelar tanah. Ia melayani YKKAPI yang termasuk BUMN dalam pengadaan tanah untuk mendukung program kegiatan Angkasa Pura I di Desa Bapangsari Kecamatan Begelan Kabupaten Purworejo. AS dijemput paksa karena tidak menghadiri panggilan yang dilakukan Penyidik Kejati Jateng.
Penyidikan perkara tanah seluas 25 hektare ini terjadi pada tahun 2016. Pada saat itu panitia dari YKKAPI melakukan survei lapangan untuk pengadaan lahan. YKKAPI langsung melakukan negosiasi harga dengan tersangka AS tanpa melakukan negoisasi dengan para pemilik tanah.
Dalam prosesnya, YKKAPI telah melakukan pembayaran 40 persen. Dari total pengadaan lahan sebesar Rp 40 miliar, yang sudah dibayar Rp 23 miliar. Puncaknya, kata Sumurung, ternyata lokasi dan surat tidak jelas. Sehingga YKKAPI tidak dapat menguasai meski sudah membayar. “Akibatnya, negara dirugikan kurang lebih 23 miliar,” tambahnya.
Dalam proses tersebut, AS bertemu AY, keduanya sama-sama makelar. Harga yang disepakati pada saat itu Rp 200 per meter persegi. Namun, saat ini AY belum dilakukan pemeriksaan. Untuk modusnya, sedang diperiksa. Nantinya, pihaknya akan mengungkapkan fakta terkait peranan masing-masing para tersangka. Namun, saat ini baru satu tersangka saja.
“Baru satu tersangka, dalam perkembangan dan dalam waktu tidak lama kita akan kembali menetapkan tersangka lain. Tersangka saat ini dilakukan penahanan dan di titipkan di Lapas Kedungpane,” tuturnya.
Sumurung menambahkan, penangkapan AS tersebut dilakukan pada Rabu (22/6) pukul 18.36. Saat itu, AS ditangkap di Jalan Bantul Km 07, Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
Adapun perkara ini merupakan limpahan dari tim pemberantasan mafia tanah yang komandani bidang intelijen.
Melalui program tabur kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi. Hal ini untuk dilakukan demi kepastian hukum.
Ketut juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ifa/bas)