27.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Ayah Cabuli Anak Tiri Dituntut 16 Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang menuntut terdakwa RD dengan hukuman tinggi. Ia merupakan ayah yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Tuntutan dibacakan Jaksa Dyah Budi Astuti dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Juru Bicara PN Semarang Kukuh Subyakto mengatakan, dalam tuntutan jaksa, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Namun, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun. Selain pidana badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka dihukum pidana 6 bulan kurungan,” katanya, Kamis (16/6).

Kukuh mengatakan, dalam amar tuntutan, hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan orang tua korban.

Kuasa hukum korban, Jogi Panggabean mengatakan puas dengan tuntutan tersebut karena hampir maksimal. Tuntutan tersebut ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari ancaman hukuman. “Kami berharap nantinya majelis hakim dapat memberikan putusan yang maksimal terhadap terdakwa,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukum untuk melakukan pledoi atau pembelaan.

Sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan saksi-saksi. Namun, untuk terdakwa RD gagal menghadirkan saksi. Padahal, majelis hakim telah memberi kesempatan hingga tiga kali persidangan.

Kukuh menyatakan, saksi yang bakal dihadirkan yakni ibu kandung dan adik kandung. Namun menurut KUHAP tidak diperbolehkan sehingga tidak ada saksi yang meringankan sama sekali. (ifa/ida) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya