RADARSEMARANG.COM, Semarang – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin mengadukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) atas kegiatan audit eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Senin (13/6). Laporan tersebut diterima oleh Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare.
Boyamin menjelaskan, audit atau review eks PNPM Mandiri ini diduga dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten (pemkab) di Jawa Tengah. Dugaan pungli ini adanya permintaan biaya untuk review dari Inspektorat Kabupaten di Jawa Tengah yang dilakukan di Kabupaten Brebes senilai Rp 6 juta dan Kabupaten Semarang Rp 2,5 juta per kecamatan.
Menurutnya, hal ini diduga sebagai pungutan liar. Pasalnya, tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada tugas pokok yang jelas. Selain itu, diduga tidak terdapat pertanggungjawaban penggunaannya dan kegiatan audit bukan tupoksi Inspektorat Pemkab.
“Kalau mereka mengaudit atau review, mestinya biaya dari mereka sendiri, bukan dibebankan ke eks PNPM. Maka tadi saya laporkan kepada Aspidsus Kejati Jateng Sumurung dugaan adanya pungli,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam peraturan Menteri Desa, proses peralihan eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama dibiayai oleh eks PNPM Mandiri. Namun tidak ada peraturan siapa yang membiayai kegiatan review atau audit oleh Inspektorat Kabupaten.
“Mana ada audit kok dibiayai oleh yang mau dilakukan audit? Lucu saja. Kecuali kita dari perusahaan ke kantor akuntan publik. Itu terjadi di Jawa Tengah, di kabupaten-kabupaten lain juga, namun belum kita dapatkan bukti dugaan adanya pungli,” bebernya.
Boyamin menambahkan, dalam laporannya ke Kejati Jateng, ia menyerahkan rumusan laporan dan kuitansi dugaan pungutan liar (pungli) pada peralihan eks PNPM Mandiri ke BUMDesMA pada level per kecamatan. Yang telah pihaknya temukan yakni di Kabupaten Semarang sebanyak 15 kecamatan, dan di Kabupaten Brebes hanya satu kecamatan. “Terkait di kecamatan dan kabupaten lain biar pihak kejaksaan saja yang melanjutkan,” tandasnya.
Dalam hal ini, Boyamin menyayangkan adanya peralihan pengelolaan ini. Pasalnya, rata-rata PNPM di Jawa Tengah ‘sehat’, bahkan mereka hingga berinisiatif membuat perkumpulan badan hukum untuk mengelola hal itu. Bagusnya pengelolaan PNPM, aset kecamatannya bahkan mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.
Namun, ujarnya, tiba-tiba pada 2021 ada Peraturan Menteri Desa bahwa dana bantuan mandiri dialihkan menjadi BUMDesMA atau BUMDes bersama masyarakat. “Mereka yang sehat akan diambil alih, sementara yang sakit atau bermasalah tidak,” tambahnya. (ifa/aro)