RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tujuh saksi anggota Polres Blora dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) senilai Rp 3 miliar. Terdakwa dalam kasus ini yakni Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani yang merupakan pasangan suami istri.
Saksi anggota Polres Blora tersebut mayoritas merupakan Bendahara Penerima Pembantu yang setiap hari bertugas menyetorkan PNBP ke terdakwa Eka. Dalam persidangan, masing-masing saksi juga mengaku tidak tahu jika terdakwa Eka Maryani ternyata tidak menyetorkan uang ke negara.
Mereka mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah ada audit yang dilakukan pihak Polda Jateng. Salah satu saksi Aipda Ririn Yuli Purnamawati mengungkapkan hal culas tersebut baru ia ketahui saat dilakukan audit.”Dipanggil di ruangan Pak Kasat ada pemeriksaan dari Pak Dirlantas,” kata Ririn.
Ririn merupakan Bendahara Penerimaan Satlantas Polres Blora pengganti posisi terdakwa Eka Maryani. Ia mengungkapkan, PNBP yang harus disetorkan yakni pendapatan dari pelayanan SIM, SKUHP, STNK, TNKB, STCK, TCKB, BPKB, NRKB pilihan, Mutasi Keluar, SKCK, Pam COVID Objek Vital.
Riri menjelaskan, dana PNPB yang sudah disetor atau belum hanya diketahui oleh bendahara itu sendiri. Hal ini berdasar pada pengalamannya menjabat sebagai Bendahara Penerimaan. Dalam wewenangnya, ia bertugas menyetorkan dana PNPB ke kas negara.
Sebelumnya dana tersebut dikumpulkan dalam rekening penampungan di polres. Adapun penyetoran dana tersebut dilakukan melalui apliasi Simponi milik Kementrian Keuangan.
“Dari total PNBP sekitar Rp17 miliar yang harus disetorkan pada 2021 lalu, terdapat selisih sekitar Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Sementara, Bripka Febri Dwi Putra yang bertugas pada tegiden urusan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Blora, juga baru mengetahui adanya dugaan korupsi yang dilakukan oknum polisi tersebut saat dipanggil oleh Kasat Lantas. Panggilan tersebut dalam rangka audit yang dilakukan Polda Jawa Tengah pada Januari 2022.”Dimintai keterangan karena ada audit tentang kekurangan PNBP,” ujarnya.
Di hadapan hakim ketua Rochmad, para saksi juga mengaku tidak mengenal terdakwa Etana Fani Jatnika yang merupakan anggota Polres Blora sekaligus suami dari Eka Maryani. Saksi, juga mengaku tidak tahu untuk apa uang itu digunakan oleh kedua terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, diketahui bila kedua terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp 3,049 miliar. Atas kerugian itu, keduanya sudah mengembalikan Rp 1,4 miliar. Penyelewengan dana ini terjadi pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021, dan terungkap karena adanya audit di awal 2022.
Dana tersebut diduga dipakai oleh kedua terdakwa untuk berinvestasi di akun Paypal Jatnika. Atas hal itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ifa/bas)