28 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Waspada Pengembang Abal-Abal Lur, 21 Warga Ditipu Perumahan Subsidi di Rowosari Tembalang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Hati-hati saat membeli rumah dari pengembang. Pastikan developer perumahan tersebut bukan abal-abal. Jangan sampai bernasib apes seperti yang dialami 21 warga ini. Mereka tertipu PT PBG, pengembang perumahan Al Barokah 1, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Semarang.

Akibatnya, para korban kehilangan uang Rp 8 juta-Rp 12 juta yang sudah dibayarkan sebagai uang muka. Sebab, lahan perumahan bersubsidi yang ditawarkan ternyata milik orang lain. Total kerugian para korban mencapai Rp 203,5 juta.

Salah satu korban Zaenuri mengatakan, ia membeli kavling di Perumahan Al-Barokah 1 Rowosari dengan membayar tanda jadi Rp 2 juta dan diberi surat perjanjian sementara. Lahan dan rumah yang ditawarkan tipe 21 dengan luas tanah 60 meter persegi. Harga yang ditawarkan Rp 155 juta per unit.

Pada akhir 2021, ia bersama pembeli lainnya diminta melunasi uang muka dengan dalih agar bisa mendapatkan promo. Besaran pelunasan setiap rumah berbeda-beda, mulai Rp 8 juta hingga Rp 12 juta.

“Tapi, sampai sekarang tidak ada informasi dan kelanjutan transaksi. Pihak pemasaran sudah berganti, dan pengelola baru menjual lagi tanah tersebut ke konsumen lain,” ujarnya.

Korban lain Ferry Kurniawan menjelaskan, ia tertarik membeli perumahan tersebut karena harganya terjangkau. Selain itu, pembelian bisa dengan cara KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. “Harganya relatif murah, Rp 155 juta/unit. Saya melakukan transaksi tahun 2021,” katanya.

Namun hingga hampir setahun, pembangunan rumah tak ada kejelasan. Bahkan, para korban mendapat informasi jika pengembang perumahan tersebut telah berpindah tangan.

“Kami disuruh mengundurkan diri, dan katanya uang muka mau dikembalikan. Tapi, nyatanya hingga sekarang tak ada pengembalian uang muka,” ujarnya geram.

Atas permasalahan itu, para korban bakal menempuh jalur hukum. Sebanyak 21 warga mengadu ke Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum Unissula.

Mereka meminta untuk dilakukan pendampingan. Para korban berharap uang muka yang telah disetorkan bisa kembali. “Penginnya proses rencana jual beli rumah dengan sistem KPR ini berlanjut sesuai perjanjian awal,” harapnya.

Direktur BKBHM FH Unissula Agus Wijayanto menegaskan, pihaknya sudah melakukan kajian tentang konsultasi hukum yang dilakukan 21 warga yang merasa ditipu pihak pengembang perumahan.

“Kami akan telusuri tentang dugaan penipuan oleh PT PBG selaku developer ini, sebelum melangkah ke proses hukum. Dari kajian awal, total seluruh korban mengalami kerugian Rp 203,5 juta,” katanya. (ifa/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya