RADARSEMARANG.COM, Semarang – Rumah Penyimpangan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang menerima titipan ribuan pasang sepatu dan sandal. Barang sitaan negara tersebut merupakan hasil pemeriksaan perkara pelanggaran merek yang dilakukan terdakwa NA.
Kepala Rupabsan Semarang Mei Kartini mengatakan, penitipan barang bukti tersebut berupa 805 pasang sepatu dan sandal, 1.089 pasang sepatu, dan 52 pasang sandal. Semuanya merek Nike yang diduga hasil dari pelanggaran merek. “Ada 1.946 pasang merek Nike yang dititipkan Kejari Kota Semarang ke kami,” katanya pada RADARSEMARANG.COM.
Mei menjelaskan, atas titipan yang dikirim menggunakan truk tersebut pihaknya kemudian mendata dan melakukan penyimpanan di gudang tertutup. Untuk pemeliharaanya, dilakukan dengan memberikan silica gel supaya barang tersebut tetap awet dan aman.
“Jadi ketika barang itu nanti digunakan untuk kepentingan pemeriksaan atau hal lain, masih dalam keadaan semula. Kami simpan di gudang tertutup supaya tidak terpapar sinar matahari,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Semarang Iman Khilman mengatakan, perkara ini sudah tahap 2 dan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Terdakwa melanggar Pasal 100 ayat 1 dan atau 2 dan atau Pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (ifa/ida)