26 C
Semarang
Sunday, 6 April 2025

Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dihukum 8 Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus korupsi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya Kedy Afandi memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dalam dakwaan pertama.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi masing-masing selama 8 tahun,” kata hakim ketua Rochmad saat membacakan amar putusan, Kamis (9/6) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp700 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Dalam putusan ini, majelis hakim menilai kedua terdakwa telah sengaja membuat perusahaan milik keluarga Budhi memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018. Pengondisian tersebut pada PT Bumi Redjo (BRD), PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Semangat Muda.

Selain itu, hakim mengungkap terdakwa mengondisikan persyaratan lelang sehingga perusahaan jasa konstruksi milik keluarga Budhi Sarwono dan usaha material milik Kedy Afandi diuntungkan.

Namun kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 12 B UU yang sama seperti dakwaan kedua tentang gratifikasi.

Dalam pertimbangannya, hakim Lujianto mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hakim menilai Budhi tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebagai kepala daerah Budhi tidak menciptakan pemerintah yang bersih.

“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, kooperatif menjalani proses pengadilan, dan punya tanggungan keluarga,” jelas Lujianto.

Atas putusan tersebut, terdakwa Budhi dan Kedy yang hadir secara virtual melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya. Baik pihak terdakwa dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.”Kami nyatakan pikir-pikir, ” kuasa hukum Budhi yang juga hadir secara daring.

Adapun hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum KPK sebelumnya. Pada terdakwa Budhi, Jaksa KPK meminta hukuman dituntut 12 tahun, dan pada terdakwa Kedy dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan akan melakukan koordinasi dengan atasan apakah akan melakukan banding atau tidak. Pasalnya, dalam putusan tersebut hakim menganggap terdakwa satu yaitu Budhi tidak mendapatkan uang dari terdakwa dua, sehingga gratifikasi tidak terbukti. Hal ini tidak sesuai dengan tuntutan yang Jaksa ajukan.

“Namun menurut kami, memandang terdakwa dua ini representasi terdakwa satu. Itu masuk pada terdakwa satu melalui terdakwa dua. Jadi sebenarnya sama saja,” kata Wawan. (ifa/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya