RADARSEMARANG.COM, Semarang – Enam remaja diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. Mereka terlibat kasus penganiayaan terhadap dua orang. Pemicunya, salah satu pelaku menduga adik perempuannya diajak check-in (ngamar) di hotel.
Para pelaku merupakan warga Kecamatan Semarang Utara. Mereka adalah David Ramadhan dan Stevanus Aldo, warga Bulu Lor. Septian Surya dan Tegar Dwi Prakoso warga Bandanharjo. Sementara Andik Wijaya, warga Plombokan, dan Tegar Dwi Prakoso warga Panggung Lor. Pelaku diamankan di rumah masing-masing dua hari pasca kejadian.
Pengeroyokan itu terjadi di SPBU Indraprasta Jalan Sadewa Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Minggu (29/5) pukul 03.40. Sedangkan korban bernama Rafi Ahmad Fauzan, dan Bima Saputra. Keduanya warga Gajahmungkur. Korban dianiaya tujuh orang pelaku setelah ditelepon oleh adik Andik Wijaya.
Andik mengaku kesal dan tak terima adiknya diajak check-in di salah satu hotel oleh korban Rafi. “Awalnya itu adik saya di-inbox (di chat) lewat facebook diajak ke hotel,” ungkapnya saat digelandang di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6).
Mengetahui chat itu, Andik langsung membalas pesan korban dengan memintanya menjemput di lokasi kejadian. Korban yang tidak tahu kalau yang membalas tersangka pun menyanggupi. Kemudian Andik mengajak temannya-temannya menuju lokasi tersebut dan mengeroyok korban.
“Saya dan teman-teman hanya melakukan pengeroyokan, nggak ambil barang-barang korban. Cuma tasnya ada yang jatuh terus ada uang Rp 5 ribu untuk beli rokok,” katanya.
Di sisi lain, korban Rafi membantah pernyataan pelaku bahwa dirinya mengajak check-in. Alasannya datang ke lokasi kejadian lantaran diminta oleh adik pelaku untuk mencari kos-kosan lalu membuat janji untuk bertemu.
“Saya ada bukti chatnya, nggak ada saya ajak dia untuk check-in. Saya kenal sama adiknya itu baru seminggu dari teman saya,” katanya.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, awal mula kejadian ini saat korban sedang asyik nongkrong di angkringan yang terletak di Sampangan. Lalu Rafi mengajak Bimo untuk mengantarnya menemui teman wanitanya di Indraprasta.
Sekitar 10 menit, para pelaku datang menabrakkan motor korban hingga terjadi penganiayaan.
“Satu orang berinisial D masih dalam pencarian. Untuk motifnya karena keterangan pelaku dan korban berbeda, kita akan buktikan dengan barang bukti yang sudah diamankan,” katanya.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (mha/zal)