RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan anggota Reskrim Polsek Gunungpati karena menjambret. Ironisnya, pelaku beraksi mengajak anaknya yang masih berusia lima tahun.
Pelaku bernama Hendra Tri Setiawan, warga Tawangmas, Semarang Barat, dan Rima Tika Yulianita, Bandarharjo, Semarang Utara. Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Puri Anjasmoro Semarang Barat, Selasa (31/5). Modusnya, pelaku merebut handphone yang sedang dipegang oleh korban.
“Pelaku pura-pura pinjam, ketika korbannya lengah, lalu pelaku ini kabur,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar Rabu (1/6).
Kini pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Gunungpati. Hasil pengembangan, pelaku sudah beraksi beberapa kali di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
“Pernah melakukan aksi di Limbangan, di Bandungan, termasuk di Kota Semarang, di Gunungpati. Sudah empat kali, dua kali ngajak istri, sama ini ngajak anaknya yang masih berusia lima tahun. Kemudian yang dua kali, beraksi sendirian,” beber Kapolsek Gunungpati, Kompol Warijan.
Sementara aksinya di wilayah Gunungpati dilakukan pada Selasa (24/5) pukul 10.00. Lokasinya di depan Gapura Utama Kampung Sadeng RT 01 RW 01 Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah. Di boncengan ada istri, sementara anaknya duduk di depan. Korbannya adalah bocah SD berinisial AMP.
Pelaku berhenti di samping korban yang tengah berjalan pulang. Tersangka Rima kemudian meminjam HP korban untuk menelpon saudaranya. Korban sebenarnya menolak dan tidak mau meminjamkan HP-nya.
Namun, korban lengah dan pelaku langsung mengambil paksa. Korban yang masih anak-anak hanya terdiam sembari melihat pelaku menggunakan ponselnya. Selanjutnya Rima menepuk paha kiri Hendra memberi isyarat untuk segera menjalankan sepeda motornya.
Korban sempat mengejar tapi tidak berhasil. Sementara, salah satu teman korban yang berada di dekatnya, sempat mengambil gambar motor pelaku sebelum kabur. Motor tersebut bernopol AA – 5923- JA. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunungpati.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan. Hasil penyelidikan, plat motor pelaku palsu. Kendaraan termasuk barang bukti satu unit Handphone Merk Xiomi Note 9 juga telah diamankan. Alasannya, hasil kejahatan untuk kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku, dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mha/zal)