30 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Mucikari Selebgram TE Divonis 10 Bulan Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus asusila yang viral dan melibatkan selebgram TE dan WNA F asal Brazil memasuki babak baru. Terdakwa Junaidi Bobby selaku mucikari divonis 10 bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 294 tentang mucikari. Sementara, dakwaan lain Pasal 2 ayat 1 UU RI no. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak terbukti. “Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Achmad Riyadi. Dimana minta terdakwa dihukum 10 bulan. Selain itu, sebelumnya ia menuntut alat bukti berupa alat kontrasepsi dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai senilai Rp 13 juta dikembalikan pada terdakwa Bobby.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Bobby mengaku memiliki 23 stok koleksi wanita yang dipekerjakan melayani customer. Diantaranya selebgram TE, dan WNA F. Usia wanita diatas 20 tahun dan cantik.

Terdakwa Bobby tidak keberatan dan menerima hukuman dijatuhkan. Kuasa hukum Bobby, Teguh Wahyudin sebelumnya sempat meminta keringanan hukuman. Pertimbangannya terdakwa kooperatif, dan masih muda. Sehingga masih bisa memperbaiki kesalahan. (ifa/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya