29.8 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Uang Korupsi Rp 3 M Digunakan Investasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua anggota Polres Blora menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mereka adalah Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani yang merupakan suami istri. Dalam sidang tersebut terungkap jika uang hasil korupsi digunakan untuk investasi Paypal.

Jaksa Penuntut Umum Darwadi mendakwa keduanya melakukan korupsi uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Satuan Lalu Lintas Polres Blora. Dengan kerugian negara mencapai Rp3,049 miliar.

Dugaan korupsi terjadi tahun 2021. Aksi ini terbongkar saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun Januari 2022. Dari evaluasi hasil pengecekan, terdapat bukti setor yang belum dibayarkan. Seharusnya, Eka Maryani sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora menyetorkan uang ke kas negara.

Setelah diselidiki, ternyata uang yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini dipakai untuk kepentingan pribadi. Terdakwa Eka menitipkan uang senilai Rp 3,049 miliar ke suaminya Etana Fani Jatnika. Uang lantas digunakan mengisi akun Paypal. Investasi Paypal diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng penyalahgunaan dana PNBP merugikan negara mencapai Rp 3,049 miliar. Kedua terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,3 miliar. “Sehingga kerugian negara sejumlah Rp1,65 miliar,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Dua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ifa/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya