RADARSEMARANG.COM, Semarang – Jaringan Perlindungan Anak Kota Semarang terus mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial A. Pelaku yang merupakan ayah kiri korban harus mendapatkan hukuman berat. Harus ada upaya untuk memberikan efek jera agar kasus kekerasan anak tidak terulang kembali.
“Kami akan kawal tuntas, dan minta pelaku dihukum maksimal,” kata Perwakilan Jaringan Perlindungan Anak Kota Semarang Nihayatul Mukaromah saat audiensi ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Mereka diterima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Edi Budyanto. Audiensi untuk meminta agar Jaksa memberikan tuntutan maksimal dalam kasus yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Terutama kondisi psikologi korban yang trauma pasca pelecehan. “Sampai sekarang psikologi korban masih belum stabil. Ketika mendengar suara terdakwa R korban ketakutan, dan menangis,” ujarnya.
Tidak bisa dipungkiri kasus pelecehan anak cukup tinggi. Tetapi tidak semua dibawa ke ranah hukum karena mengalami beberapa hambatan. Ada banyak pertimbangan yang harus diukur ketika mengajukan kasus asusila ke ranah hukum. “Apalagi jika pelakunya orang terdekat. Kebanyakan tidak berani melapor karena takut dan ada yang diancam pelakunya,” tambahnya. (ifa/fth)