33 C
Semarang
Saturday, 10 May 2025

Lakukan Pelanggaran, Dua WNA Nigeria Dideportasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Emeka Benneth Nwajekwu, 37, dan Stanley Okechukwu Osondu, 42, telah overstay di Indonesia hingga dua tahun. Karena itulah, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendeportasi keduanya untuk kembali ke Nigeria.

Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni mengatakan, deteni Emeka telah berada di Rudenim Semarang sejak 8 April 2020 lalu. Yang bersangkutan merupakan deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

“Dia telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan pelanggaran overstay selama 2 tahun,” katanya Minggu (29/5).

Emeka dipulangkan ke negaranya pada Kamis (26/5) lalu melalui penerbangan

Turkish Airlines tujuan Jakarta-Istanbul (TK507). Kemudian, dilanjutkan tujuan Istanbul-Lagos (TK625) dan tiba di Nigeria pada Sabtu (28/5).

Sementara itu, pihaknya juga mengembalikan deteni Stanley Okechukwu Osondu. Ia diterbangkan menggunakan Qatar Airways tujuan Jakarta-Doha (QR957) dilanjutkan tujuan Doha-Abuja (QR1433) dan tiba di Nigeria pada Sabtu (28/5). Ia berada di Rudenim Semarang selama 1 bulan 25 hari.

“Yang bersangkutan merupakan deteni pindahan dari kantor Imigrasi kelas I TPI Cilacap yang didetensi sesuai pasal 75 ayat (1) jo Pasal 83 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deteni tersebut merupakan eks narapidana Lapas Permisan dengan pelanggaran kasus narkotika,” imbuhnya.

Retno menambahkan, setelah pelaksanaan deportasi ini, keduanya dimasukkan ke dalam Daftar Usul Penangkalan pada Aplikasi Cekal Online. Mereka dilarang kembali ke Indonesia karena telah melakukan pelanggaran.

Saat ini, masih ada 6 deteni yang ditampung di Rudenim Semarang. Satu orang dari Yaman, satu deteni dari China, dua orang asal Nigeria, dan dua orang lainnya asal Taiwan. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya