RADARSEMARANG.COM, Semarang – Terdakwa Junaidi Bobby melalui penasihat hukumnya Teguh Wahyudin mengajukan pledoi atau pembelaan. Atas kasus mucikari yang menjeratnya. Kasus itu melibatkan selebgram TE dan WNA asal Brasil F.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Teguh, ia sependapat dengan Jaksa Kejari Kota Semarang Achmad Riyadi yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 294 tentang mucikari.
Meski begitu, Teguh tetap meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa yang selalu kooperatif. Selain itu, terdakwa juga masih muda sehingga masih bisa memperbaiki kesalahan.
“Dalam persidangan, terdakwa memberikan keterangan secara jelas, tidak berbelelit-belit. Dia juga belum pernah di penjara,” kata Teguh di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Hakim Nenden Rika Puspitasari di Ruang Kusumah Atmaja Rabu (18/5).
Teguh memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya. Sementara itu, Jaksa Achmad Riyadi tetap pada tuntutannya. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dihukum 10 bulan penjara. Dalam tuntutannya ia menilai terdakwa Bobby terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang mucikari.
Selain tuntutan itu, ia juga menuntut alat bukti berupa alat kontrasepsi dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan alat bukti lain uang tunai senilai Rp 13 juta dikembalikan kepada terdakwa Bobby. (ifa/ida)