29 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Calon Perawat Ditipu Luar Dalam, Pelaku Gadaikan Dua Motor Korban

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Nasib apes dialami mahasiswi keperawatan di salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kota Semarang. Dia tertipu luar dalam oleh kekasihnya Rizky Apri Wibowo, 28.

Pria warga Sendangsari, Tembalang, Semarang ini tak hanya menggadaikan dua sepeda motor milik korban. Pria yang mengaku bekerja sebagai Biro Teknik Listrik (BTL) ini berhasil memperdayai korban dengan modus memacarinya.

Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban. Namun janji manis itu hanya akal-akalan saja. Ia justru menguras barang berharga korban. Dua motor korban digadaikan tanpa seizin pemiliknya.

“Awalnya, saya berkenalan dengan dia (korban) lewat Facebook sekitar Januari 2022. Kami lalu pacaran. Setelah kurang lebih tiga bulan jalan, saya pinjam motornya,” ungkap pelaku saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5).

Pelaku sempat pinjam dua motor ke korban dalam waktu berbeda. Masing-masing Honda Supra dengan pelat nomor dan tahun berbeda. Alasan meminjam motor untuk dipakai bekerja sebagai BTL.

Korban percaya saja. Selanjutnya oleh pelaku, motor pinjaman tersebut digadaikan tanpa seizin korban.”Saya gadaikan Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” akunya.

Mungkin karena sudah dimabuk asmara, korban tak menaruh curiga dengan perbuatan pelaku. Bahkan, hubungan keduanya semakin lengket. “Saya janjikan akan menikahi. Dia percaya. Selama kurang lebih dua bulanan,” bebernya.

Sepandai-pandainya menutupi bangkai, akhirnya tercium juga. Korban pun akhirnya menyadari setelah kekasihnya itu tidak bertanggung jawab terhadap peminjaman dua motor miliknya. Tak hanya itu, belakangan diketahui pelaku ternyata sudah beristri.

Merasa ditipu luar dalam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada 15 Mei 2022 lalu. Meski begitu, tidak terlihat wajah penyesalan. Pelaku masih sempat tersenyum ketika memberikan keterangan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny S Lumbatoruan mengatakan, kasus penipuan luar dalam ini sudah terjadi sejak 15 Februari 2022. Namun baru dilaporkan korban pada 16 April 2022.”Korban mengalami kerugian dua unit sepeda motor. Barang bukti sekarang telah kita amankan,” katanya.

Donny mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku dan korban korban berpacaran kurang lebih tiga bulan. Pelaku kemudian meminjam dua unit sepeda motor milik korban dan berjanji akan mengembalikan setelah satu bulan. “Namun ternyata tanpa seizin korban, pelaku menggadaikan dua unit motor tersebut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya