RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Nasib sial menimpa S, 39, warga Wonolopo. Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dikenal dengan ‘gadis matic’ ini babak belur dipukul munthu (ulekan) oleh pelanggannya. Pelaku Boy Anantiari, 21, warga Purwodadi yang tinggal di Anjasmoro, Semarang Barat. Kejadiannya saat korban dan pelaku berkencan di salah satu hotel melati di Jalan Pekojan, Semarang Tengah, Rabu (11/5) sekitar pukul 03.00.
Peristiwa bermula saat korban mangkal di atas motor matic menunggu pria hidung belang di Jalan Imam Bonjol, tak jauh dari Stasiun Poncol, Semarang. Setelah lama menunggu, pelaku datang mengajak kencan korban. Saat itu, disepakati harga Rp 300 ribu sudah termasuk sewa hotel. Keduanya lantas menyewa kamar 310 di sebuah hotel di Jalan Pekojan, sekitar pukul 03.00. Di dalam kamar, keduanya melakukan hubungan intim. Korban tidak curiga dengan gelagat pelaku.
Nah, saat melakukan hubungan intim dengan gaya menungging, tanpa diketahui korban, pelaku mengeluarkan munthu dari tas kecilnya, lalu menghantamkan ke kepala bagian belakang. Seketika, korban klenger, namun masih sadar.
“Korban dipukul sebanyak sembilan kali. Dalam kondisi luka dan tanpa busana, korban keluar kamar, dan lari ke bagian resepsionis,” jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kepada RADARSEMARANG.COM, Jumat (13/5).
Pelaku sempat menarik korban. Namun korban berhasil lari keluar kamar. Selanjutnya korban yang berlumuran darah dilarikan ke rumah sakit Pantiwilasa dr Cipto. “Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan mendapat 25 jahitan,” bebernya.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke satpam sekitar, kemudian diamankan ke Polrestabes Semarang. Petugas juga menyita barang bukti ulekan batu warna hitam, handuk dan selimut kamar hotel yang berlumuran darah, tas warna hitam, serta kondom bekas pakai.
Kepada petugas, pelaku mengaku berniat mengambil uang milik korban. Sedangkan munthu tersebut dibawa dari tempatnya bekerja sebagai juru masak di sebuah warung. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP jo pasal 53 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan. (mha/aro)