RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua oknum anggota Polri bertugas di Polres jajaran Polda Jateng diduga kuat melakukan dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 3 miliar. Namun untuk penanganan kasus ini, Polda Jateng masih menunggu inkrah dari pengadilan.
“Terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Bidpropam Polda Jateng ini, menunggu keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (12/5) kemarin.
Dua oknum anggota Polri tersebut berinisial Bripka EFJ dan Briptu EM. Keduanya bertugas di Polres Blora. Terkait permasalahan tersebut, Iqbal menegaskan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
“Terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara. Hal ini dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut oleh Polres Blora hingga selesai (P 21). Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat,” jelasnya.
Polda Jateng juga menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Sehingga tindakan dari internal, masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan tersebut, maka proses pemeriksaan internal oleh Propam Polri akan dilaksanakan.
“Apabila terbukti bersalah, keduanya (EFJ dan EM) dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin,” tegasnya.
Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, dimohon untuk segera melaporkan ke seksi propam Polres terdekat atau langsung ke Bidpropam Polda Jateng. Pelaporan ini bisa dilakukan melalui aplikasi, whatsapp, laporan tertulis maupun hadir secara langsung. Tentunya dengan dilengkapi data dukung yang lengkap.
“Polda Jateng berkomitmen untuk terus membentuk postur anggota Polri yang baik sehingga mampu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang baik sesuai tuntunan undang-undang dan harapan masyarakat,” pungkasnya. (mha/ida)