25.9 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Fakta-Fakta Ibu yang Tega Bunuh Anaknya di Kamar Hotel Semarang, Terjerat Pinjol Rp 38 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus ibu bunuh anak kandung di dalam kamar hotel di Jalan S Parman, Kecamatan Gajahmungkur akhirnya terungkap. Tersangka Rizka Sofianasari, 34, nekat membunuh anaknya dan mencoba untuk bunuh diri lantaran merasa bersalah menggunakan uang rumah tangganya senilai Rp 38 juta.

“Peristiwa ini motifnya adanya persoalan rumah tangga yang terjadi antara tersangka dengan suaminya. Pelaku ini merasa takut karena telah menggunakan uang keluarga meraka tanpa sepengetahuan suaminya sebanyak Rp 38 juta,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/5/2022).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di kamar hotel nomor 229, Selasa (10/5/2022). Sedangkan anaknya yang dibunuh atas nama inisial KA, yang masih berusia 3 tahun tujuh bulan. Bocah laki-laki ini dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal kamar hotel.

Baca Juga: Balita Tewas di Kamar Hotel di Semarang, Diduga Dibunuh Ibu Kandungnya

“Korban adalah anak kandung, anak pertama dari tersangka atas nama inisial RS,” bebernya.

Kejadian pembunuhan bermula saat ibu dan anak tersebut check in, pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 15.14. Kemudian, esok harinya, tersangka ditelpon dari pihak resepsionis hotel bersama Bella, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 12.00. Keperluan telpon ini untuk mengkonfirmasi dilanjutnya apa tidak terkait sewa kamar, lantaran sudah waktunya check out.

“Dari resepsionis hotel mengubungi by telpon ke kamar 229, diangkat oleh tersangka. Kemudian tersangka menjelaskan bahwa masih akan memperpanjang sewa kamar,” katanya.

Tersangka menyampaikan memperpanjang sewa kamar dan menyanggupi akan membayar sekitar pukul 16.00. Namun, tidak keluar menampakan barang hidungnya ke resepsionis hingga pukul 18.00. Karena tidak ada kabar, sehingga dari petugas hotel berinisiatif untuk mendatangi kamar 229. Setelah diketuk tidak ada respons, kemudian dibuka menggunakan kunci cadangan dari pihak petugas hotel.

“Saksi kemudian mengetahui di dalam kamar ditemukan tersangka dan anak ini dalam keadaan terlentang,” katanya.

Ketika dicek, anak tersebut telah meninggal dan sang ibu masih dalam keadaan bernafas, dengan kondisi leher terlilit handuk kamar hotel. Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke pihak manajer dan diteruskan ke Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dan olah TKP inafis Polrestabes Semarang.

“Dimana saksi yang melapor menemukan adanya peristiwa dugaan penganiayaan terhadap anak yang kemudian mengakibatkan sang anak meninggal dunia. Setelah dilakukan penyelidikan oleh satreskrim Polrestabes Semarang, diketahui bahwa pelaku dari peristiwa ini adalah seorang perempuan ibu dari anak atau korban,” bebernya.

Seketika itu, tersangka langsung diamankan dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Setelah sadar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya terungkap motif dari pembunuhan ini. Motif kasus ini adanya persoalan rumah tangga, dan pelaku ini merasa takut karena telah menggunakan uang keluarga meraka tanpa sepengetahuan suaminya sebanyak Rp 38 juta.

“Jadi karena sudah menggunakan uang, diketahui suaminya di dalam rekening kosong, dari Rp 39 sisa Rp 1 juta. Oleh istrinya (tersangka) kemudian disebutkan uang tersebut telah digunakan yang bersangkutan untuk membayar pinjaman online,” jelasnya.

Utang di pinjaman online, dilakukan pada sekitaran tahun 2021. Kapolres menjelaskan, pinjaman online ini yang melakukan adalah bukan tersangka. Melainkan rekannya, perempuan bernama SS. Tersangka dengan perempuan SS, ini pernah bekerja sebagai karyawan swasta di wilayah Semarang Barat. Namun sekitar tahun 2013 – 2014 yang lalu, keduanya sudah keluar dari perusahaan itu.

“Menurut keterangan tersangka, KTP tersangka, tapi atas persetujuan tersangka itu dipinjamkan ke temannya, SS, sedang kami telusuri keberadaanya. KTP tersangka dipergunakan untuk pinjaman online Rp 12 juta,” bebernya.

Diduga tidak ada rasa tangungjawab untuk membayar, kemudian tersangka dikejar untuk melakukan pembayaran lantaran menggunakan identitasnya. Hingga akhirnya, tersangka menggunakan uang rumah tangganya untuk melunasi.

“Kemudian pinjaman bunga hingga Rp 38 juta. Karena mendapatkan tagihan, sehingga membayar lah tagihan itu digunakanlah uang tabungan keluarga mereka untuk membayar,” jelasnya.

Pihak suami yang mengetahui keuangan keluarga berkurang, kemudian menegur istrinya. Merasa bersalah, kemudian tersangka kabur dari rumah membawa anaknya ke hotel.

“Setalah sampai di kamar 229, korban waktu itu sedang tertidur lelap sambil memegang mainan, mobil-mobilan kemudian dibekap tersangka sampai kemudian meninggal dunia,” katanya

“Setelah mengetahui anaknya meninggal, pelaku juga mencoba bunuh diri meminum air sabun dan mencoba melilitkan lehernya dengan menggunakan handuk yang ada di kamar hotel kamar 229,” sambungnya.

Kapolrestabes menegaskan, dari pemeriksaa CCTV diketahui tidak ada pihak lain selain korban dan tersangka yang masuk ke dalam kamar ini. Keterangan tersangka, Kapolrestabes mengatakan sejak awal tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa anaknya.

“Ini semata-mata setelah suaminya marah kalut, malu, kemudian pergi dari rumah dan menyewa hotel. Setelah di hotel malamnya dia buka buka internet bagaimana cara bunuh diri. Jadi tidak ada perencanaan sebelumnya,” pungkasnya.

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat c jo ayat 76 , uu nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara atau denda Rp 3 milar.

Sementara, tersangka awalnya mengajak anaknya ke hotel dengan tujuan kabur dari rumah. Ketika sudah seharusnya check out, pikiran tersangka kalut lantaran tidak berani pulang.

“Terus ya udah niatnya kayak gitu. Maunya (mati) berdua,” katanya.

Dia juga mengakui, selama menjalin rumah tangga dengan suaminya tidak punya masalah besar. Baru kali ini. Menurutnya juga, uang Rp 38 juta juga diminta untuk mengembalikan oleh suami.

“Sempat bilang gitu. Kalau gak diusir,” katanya. (mha/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya