27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Bisnis Popok Abal-Abal, Kantongi Rp 1,1 M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Ibu rumah tangga ini sungguh nekat. Ia melakukan bisnis pampers alias popok bayi abal-abal. Hasilnya pun tak tanggung-tanggung. Ia berhasil membawa kabur uang milik para korban hingga mencapai Rp 1,1 miliar.

Tersangka diketahui bernama Helinda Ayu W, 40, warga Tawangmas, Semarang Barat. Ia diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jumat (8/4) lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban ke Polrestabes Semarang pada 15 Maret dan 7 April 2022.

PENIPUAN: Tersangka Helinda Ayu W saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin. (M HARIYANTO/RADARSEMARANG.COM)
PENIPUAN: Tersangka Helinda Ayu W saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin. (M HARIYANTO/RADARSEMARANG.COM)

“Korban yang sudah melapor sebanyak tujuh orang. Total kerugian yang dilaporkan kepada kami sebesar Rp 1.101.429.000 (Rp 1,1 miliar lebih),” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lombantoruan, Jumat (29/4).

Dijelaskan, dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Desember 2021 sampai dengan Januari 2022. Lokasi kejadiannya di tempat usaha tersangka di sebuah ruko di Jalan Klipang, Tembalang, Semarang. Aksinya dilakukan seorang diri. Tersangka berpromosi melalui media sosial Facebook.

“Kronologinya tersangka mempromosikan produk popok bayi dengan harga murah kepada para korban. Karena ada penawaran tersebut, para korban tertarik. Selanjutnya memesan kepada tersangka, dan diminta menyetor uang tanda jadi untuk pre order (PO) popok tersebut,” bebernya.

Tujuh korban akhirnya setor uang kepada tersangka. Masing-masing Heru menyerahkan uang Rp 211,5 juta; Zaen (Rp 224,7 juta). Imam (Rp 104,7 juta), Yuliani (Rp 289,6 juta), Fransiska (Rp 6 juta), Hengky (Rp 189,2 juta), dan Aula (Rp 76 juta).

“Tetapi, setelah uang diserahkan kepada tersangka, ternyata popok bayi pesanan para korban tersebut tidak dikirim oleh tersangka, dan uang para korban juga tidak dikembalikan,” jelasnya.

Kasus penipuan ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban-korban lainnya yang belum melapor. “Masih menyusul ada dua pengaduan. Kemungkinan ada korban yang melapor ke Polda maupun Polrestabes,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Kepada koran ini, tersangka Helinda Ayu W mengaku nekat melakukan aksi kejahatan ini dengan alasan terhimpit kebutuhan ekonomi. “Untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Saya punya tiga anak. Suami saya tidak bisa mencukupi. Uangnya buat tambal sulam usaha,” akunya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya