24.5 C
Semarang
Monday, 23 December 2024

Sepasang Kekasih Edarkan Ganja 55 Kg

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Lima orang diamankan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Dua orang di antaranya pasangan kekasih. Barang bukti yang diamankan sebanyak 55 kilogram daun ganja kering.

Pelaku yang diamankan RK, 37, dan LMS, 57, warga Magelang, berperan sebagai kurir dari Sumatera Utara ke Jawa Tengah. Pelaku lainnya, YS, 29, warga Magelang dan WS, 22, warga Temanggung. Pasangan kekasih ini berperan menjadi penerima di Magelang. Empat pelaku tersebut diamankan saat melakukan transaksi narkoba di SPBU Nglawisan, Taman Agung, Muntilan, Senin (18/4) sekitar pukul 04.30.

Pengungkapan ini bermula saat anggota BNNP Jateng mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Mungkid, Kabupaten Magelang, Minggu (17/4).

“Kemudian tim melakukan penyelidikan mendalam di wilayah tersebut. Informasi yang diperoleh, transaksi ini jumlahnya sangat besar. Narkoba jenis daun ganja kering,” ungkap Kepala BNNP Jawa Tengah Irjen Pol Purwo Cahyoko di Kantor BNNP Jawa Tengah, Rabu (27/4).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku, dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Mereka sedang melakukan transaksi pemindahan daun ganja kering dari truk nopol AA 1822 CT ke mobil Daihatsu Ayla nopol AA 8457 QA di SPBU tersebut.

“Sedang melakukan pemindahan dua karung ke dalam mobil. Isinya, 41 bungkus daun ganja kering. Setelah dilakukan penggeledahan lagi, ditemukan satu karung berisi 14 paket. Total 55 paket ganja seberat 55 kilogram,” bebernya.

Hasil pengembangan, ganja tersebut merupakan kiriman dari Sumatera Selatan, atas perintah Syarif Wahyudi alias Kebo.”Pelaku Syarif ini narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap. Kemudian barang itu diserahkan kepada tersangka YS dan WS. Dia yang menerima dari Syarif,” jelasnya.

Menurutnya, kasus ganja 55 kilogram ini merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir di Jawa Tengah. Sementara pengiriman dua kali ini juga dilakukan oleh tersangka RK dan LMS sebagai kurir. Mereka mendapat imbalan yang sangat mengiurkan mencapai jutaan rupiah sekali antar.

“Kurir mendapatkan upah Rp 5 juta. Sedangkan penerima dijanjikan Rp 500 ribu setiap satu kilogram setelah barang terjual. Nanti juga akan ditambah lagi. Peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Syarif,” katanya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya