25 C
Semarang
Thursday, 19 December 2024

Kejagung Sita 19 Aset Tersangka Pencucian Uang LPEI Senilai Rp 162 Miliar di Kota Semarang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tim Penyidik dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Bukti pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI didampingi tim Kejari Kota Semarang menyita aset milik tersangka Suyono. Tak tanggung-tanggung, ada 19 aset berupa bangunan dan tanah yang tersebar di Kota Semarang.

Kajari Kota Semarang Emy Munfarida melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang Iman Khilman menjelaskan, aset milik Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia tersebut diduga digunakan dalam tindak pidana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aksi ini dilakukan pada tahun 2013-2019 yang merugikan negara sekitar Rp 2,6 triliun.

“Tim penyidik dan pengelolaan barang bukti didampingi pihak Kejari Semarang, BPN Kota Semarang dan aparat keamanan serta para saksi disekitar lokasi melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut. Nilai aset untuk 19 buah tanah dan atau bangunan senilai Rp 162 Miliar,” katanya pada RADARSEMARANG.COM, Jumat (22/4).

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang nomor 4/PEN.PID.SUS/tpk/3/2022/Pn Smg Tgl 30 Maret 2022.

Banyaknya aset yang disita memakan waktu penyitaan sejak Rabu-Jumat (20-22). Adapun aset tersebut yakni :

1. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl Palebon Baru, Desa Palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1457 seluas 105 meter persegi.

2 Tanah dar/atau bangunan yang terletak di Thaman Sguare Biok A-8 N Kelurahan Sekayu Kecamatan Semarang Tengah, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No 251 seluas 101 meter persegi.

3. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Hi. Taman No. 101 Desa j Pekunden Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1313 seluas 182 meter persegi.

4. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl. Stonen Timur Kav. 289-290 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No.1224 seluas 500 meter persegi.

5. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl. Watulawang Kav 199 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1435 seluas 600 meter persegi.

6.Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl Sultan Agung Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Milik No 1123 seluas 630 meter persegi.

7. Tanah dan atau bangunan yang terletak di Jl Sultan Agung Rt 08 Rw. 05 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Milik No 1142 seluas 120 meter persegi.

8. Tanah dan atau bangunan yang terletak di Desa Ngesrep, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Milik No. 1485 seluas 4298 meter persegi.

9. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl Bukit Panorama – Ruko No. 10 Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01401 seluas 78 meter persegi.

10. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl Bukit Panorama – Ruko No. 9 Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01410 seluas 78 meter persegi.

11. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl. Nogo Sosro No. 48 Kelurahan Tlogo Sari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Milik No 2875 seluas 429 meter persegi.

12. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl. Nogo Sosro No. 48 Kelurahan Tlogo Sari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Milik No. 2876 seluas 278 meter persegi.

13. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl Watulawang Kav 200 Jl Kelurahan Gajahmungkur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1292 seluas 600 meter persegi.

14 Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl Bukit Golf IX No 08 Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 849 seluas 360 meter persegi.

15. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl Bukit Golf X No 08 . Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Milik No 4553 seluas 360 meter persegi.

16. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl Asoka Blok V No 02 — Kelurahan Karanganyar Gunung Kecamatan Candisari Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 490 seluas 223 meter persegi.

17. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl Alamanda Bawah Blok VIII No 12 Kelurahan Karanganyar Gunung Kecamatan Candisari Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Milik No 1367 seluas 537 meter persegi.

18.Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl. Kelud Raya No 10 RT/RW 04/05 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah dengan sertifikat Hak Milk No 542 seluas 414 meter persegi.

19. Tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl Tumpang Il Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Jawa Tengah

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan.

Kemudian, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah; Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta; mantan Relationship Manager LPEI 2010-2014, dan mantan Pembiayaan UMKM 2014-2018, PSNM ; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015–Januari 2019, DSD. (ifa/bas) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya