27 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Usai Dipenjara 15 Tahun, WNA Asal Malaysia Dipulangkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendepak seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Ia adalah Ong Beng Giap. Pria 39 tahun tersebut diberangkatkan dari Rudenim Semarang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (20/4/2022) pukul 04.30 WIB.

Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni mengatakan, deteni Ong Beng Giap merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Ia sebelumnya menjadi narapidana dan dipenjara di Lapas Kelas I Semarang.

“Yang bersangkutan terkena pidana penjara/kurungan selama 15 tahun dengan tindak pidana Narkotika (Pasal 113 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009),” jelasnya, Rabu (20/4/2022).

Deteni tersebut, kata Retno, berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang sejak Sabtu (2/4/2022). Sebelum dilakukan pendeportasian ini, Rudenim Semarang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia yang ada di Jakarta guna menginformasikan keberadaan Ong. Selain itu, juga dalam rangka penerbitan dokumen Perakuan Cemas.

Ong akan melakukan penerbangan ke Negara Malaysia dengan menggunakan Pesawat Air Asia (QZ 202) pada pukul 18.30 WIB dan dijadwalkan tiba pukul 21.50 WIB.

Atas pelanggaran yang dilakukan berupa tindak pidana narkotika, ia bersangkutan akan dimasukkan ke dalam Daftar Usul Penangkalan atau dilarang kembali ke Indonesia.

Retno menambahkan, saat ini Deteni yang berada di Rudenim Semarang sebanyak delapan orang. Mereka berasal dari warga negara Taiwan, China, Nigeria, Pantai Gading dan Yaman.

“Sampai 20 April ini Rudenim Semarang telah melaksanakan pendeportasian sebanyak enam orang,”  tuturnya. (ifa/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya