RADARSEMARANG.COM, Semarang – Saksi kunci dari kasus pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan terdakwa RD belum dapat memberikan keterangan di persidangan. Hal ini dikarenakan, saksi T tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia.
“Beliau bisanya Bahasa Jawa, asli dari desa, buta huruf. Jadi nanti di sidang berikutnya pihak Pengadilan akan menghadirkan juru bahasa,” kata kuasa hukum ibu korban EP, Windy Aryadewi ditemui usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (19/4).
Dengan adanya juru bahasa ini, kata Windy, maka keterangan yang diberikan saksi T jelas netral dan transparan untuk mengungkap kasus ini.
Adapun T adalah saksi kunci yang mengetahui peristiwa pencabulan tersebut. Saksi merupakan asisten rumah tangga di kediaman terdakwa.
Untuk diketahui, ibu korban yakni EP melaporkan kejadian pencabulan yang dialami anaknya AR ke kepolisian. Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya yang merupakan suami EP.
Mengetahui perbuatan bejat tersebut, EP mengambil langkah membawa perkara ini ke ranah hukum di Polrestabes Semarang.
Ia menjelaskan, pencabulan ini ternyata sudah dilakukan sejak putrinya masih berusia sekitar 4 tahun. Saat itu dilakukan di mobil.
Yang terakhir, kata EP, anaknya dirayu. Dikatakan semakin cantik. “Dia melakukan aksinya di mobil, dapur dan di kamar,” ungkapnya.
Saat itu, EP tidak berpikir jika anaknya telah dicabuli ketika anaknya mengeluhkan sakit di area vital. Padahal, dari hasil pemeriksaan ke bidan ditemukan kemerahan pada alat vital.
“Saya berpikir saat itu anak saya main sepedaan sakit. Saya tidak berpikir kalau itu dicabuli. Baru ketahuan setelah remaja setahun yang lalu, anak saya cerita kalau mendapat perlakuan pencabulan,” tutur EP.
Dalam proses hukum ini, ia berharap terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya. Selain menuntut hal ini, EP juga tengah mengurus perceraian dengan suaminya itu. (ifa/bas)