31.8 C
Semarang
Saturday, 11 October 2025

Tersangkut Kasus Prostitusi Online, Selebgram TE Menangis di Persidangan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Selebgram TE hadir dalam persidangan kasus prostitusi yang menyangkut dirinya. Tak seperti biasanya, pedangdut pendatang ini mengenakan jilbab cream, baju cokelat panjang, celana putih panjang, dan sandal slop. Ia juga memakai kaca mata.

Sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmaja tersebut tertutup untuk umum. Berdasarkan pantauan RADARSEMARANG.COM di Pengadilan Negeri Semarang, TE dilakukan pemeriksaan seorang diri sebagai saksi. Saat pemeriksaan, TE tampak menangis dan mengelap air mata menggunakan tisu. Usai sidang berakhir, TE yang ditemui di depan ruang sidang enggan memberikan komentar apapun. Ia memilih pergi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Achmad Riyadi mengatakan sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan dua saksi, TE dan pihak dari hotel dimana TE digerebek. Ia mengatakan, saksi TE dalam sidang tersebut menjelaskan kronologi dari awal booking hingga selesai. “Ya mereka masuk sekamar, ‘main’ gitu, sudah,” katanya Selasa (12/4).

Baca Juga: Pengakuan Mucikari Selebgram TE, Sekali Praktik Bisa Dapat Fee Rp13 Juta

Ia menambahkan, di sidang tersebut TE mengaku baru menerima di Rp 5 juta dari yang dijanjikan terdakwa Junaidi Bobby senilai Rp 25 juta.

Jaksa Achmad mengatakan tidak ada tersangka lain. Sementara, saksi lain yakni WNA asal Brasil tidak dihadirkan sudah pulang ke negara asal.

Penasihat hukum terdakwa Junaidi Bobby, Teguh Wahyudin menambahkan, dalam kesaksian TE, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait keterangan sudah melakukan hubungan badan dibantah. Dia juga membantah soal tarif.

“BAP dibantah terkait sudah melakukan hubungan. Waktu itu belum melakukan hubungan badan tapi sudah digerebek. Dia juga tidak pernah memasang tarif,” jelasnya.

Terkait pasal yang didakwakan, Teguh mengatakan kliennya lebih mengarah ke pasal 296 tentang mucikari. Bukan masuk ke dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Soalnya ada kesepakatan dan sepengetahuan antara terdakwa dan korban. Jadi lebih mengarah ke asusila,” tandasnya.

Adapun agenda berikutnya yakni sidang pemeriksaan terdakwa. Agenda tersebut bakal digelar Rabu (19/4) mendatang. (ifa/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya