RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Polres Pekalongan membekuk dua pengedar ganja yang kerap transaksi di sebuah rumah kos di Desa Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen. Dari kedua pelaku, polisi menyita 35 paket ganja kering siap edar.
Polres Pekalongan memang sudah mencium kejanggalan aktivitas salah satu penghuni kos di Tanjung Kulon itu. Akhirnya mendapat informasi dari masyarakat setempat, terkait transaksi narkoba di sana. Senin (4/4) malam lalu, polisi melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, petugas melihat seseorang mencurigakan masuk ke kos tersebut. Saat itu juga petugas bergerak mendekati dan melakukan pemerikasaan dan penggeledahan.
“Orang tersebut adalah pelaku yang berinisial UK. Malam itu, dari tangan dia, kami temukan dua paket ganja terbungkus kertas nasi,” kata Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali.
Setelah diinterogasi, UK mengaku mendapat barang itu dari seseorang berinisial AR. Petugas langsung meluncur ke kediaman AR.
“Di rumah AR kami menemukan 33 paket ganja kering. Disimpan di kamar tidurnya,” ujar Hozali.
Dua pelaku tersebut kini sudah berada di Mapolres Pekalongan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku AR ternyata merupakan residivis kasus pengeroyokan. (nra/zal)