29 C
Semarang
Thursday, 19 June 2025

Pura-Pura Menginap, Warga Tembalang Semarang Ini Kuras Isi Kamar Hotel

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Perbuatan Danis Setya Wirawan, 33, warga Kecamatan Tembalang ini tak patut ditiru. Pura-pura sebagai tamu hotel, ia menguras seluruh perabotan di kamar hotel yang disewanya.

Pelaku melakukan aksinya Senin (5/4/2022) sekitar pukul 23.15 lalu di sebuah hotel di Banyumanik. Pengungkapan kasus ini setelah adanya pelaporan dari karyawan hotel ke Polsek Banyumanik. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Banyumanik Iptu Toni Hendro S menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah salah satu petugas hotel memergoki pelaku hendak keluar dari kamar hotel. Namun ketika ditanya, pelaku mengelak untuk check out kamar hotel.

“Petugas hotel ini memergoki pelaku membuka rolling door. Karena curiga, sebelumnya pernah kejadian sama. Kemudian petugas memeriksa kamar korban, dan didapati barang-barang yang sudah hilang. Pihak hotel kemudian melaporkan ke kepolisian,” bebernya.

Toni membeberkan, pelaku melakukan aksi sendirian. Sarana yang digunakan untuk mengangkut barang curian adalah mobil rental yang disewa pelaku. Setelah memesan dan membayar, pelaku masuk ke kamar hotel dan langsung beraksi.

“Pelaku mencari penginapan yang setiap kamar ada garasi mobil, dan menghindari kamera CCTV,” jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan obeng dan linggis. Ia  mengambil TV dan kulkas secara paksa di dalam kamar. Kemudian pelaku meninggalkan hotel tanpa melapor ke petugas hotel.

Hasil penyidikan polisi, pelaku sudah beraksi empat kali. Sasarannya hotel di kawasan Banyumanik.  “Dua kali di tempat yang sama, dan dua kali lagi di tempat yang berbeda. Kebetulan semuanya berada di wilayah Kecamatan Banyumanik,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Pelaku mengaku aksinya dilakukan di atas pukul 21.00. Sedangkan hasil kejahatan tersebut dijual ke Solo.  “Setelah mengambil, tinggal dimasukkan ke dalam mobil rental. Dijual ke Solo, harga Rp 3 juta,” bebernya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya