29.2 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Dugaan Korupsi di BUMD Rembang, Kejati Jateng Tahan Eks Direktur Keuangan PT RBSJ

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan satu tersangka berinisial NA atas kasus penggunaan dana PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (PT RBSJ). Ia merupakan mantan Direktur Keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang tersebut.

Kepala Kejati Jateng Andi Herman menjelaskan, tersangka NA telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD dengan alasan untuk uang muka investasi kerjasama jasa kontstruksi. Perbuatan melawan hukum ini ia lakukan bersama dengan tersangka HAP selaku Direktur PT Anindya Guna Utama (PT AGU) selaku pihak swasta dan Direktur Utama PT RBSJ AB (meninggal).

Ia menuturkan, demi dana BUMD tersebut cair, tersangka membangun PT AGU. Pembuatan perusahaan tersebut dilakukan secara nonprosedural. Tanpa persetujuan RUPS, tidak ada perjanjian kerjasama, dan tidak ada analisis kelayakan dari tim independen. Proses investasi yang dilakukan juga tidak melalui mekanisme lalu lintas keuangan, melainkan secara tunai.

“Setiap permohonan yang disampaikan oleh anak perusahaan disetujui dan dicairkan secara tunai,” jelasnya, Selasa (5/4).

Dalam kurun waktu tahun 2017 s/d 2020, tersangka NA bersama HAP dan AB telah menggunakan dana BUMD sebesar Rp 7,3 miliar yang digunakan untuk uang muka investasi kerjasama jasa kontstruksi. Dana tersebut diajukan oleh HAP yang kemudian disetujui tersangka NA selaku Direktur Keuangan dan AB selaku Direktur Utama.

Beberapa dana tersebut, kata dia, dicairkan untuk pembangunan pesantren. Namun, ternyata lokasi yang ditunjuk bukan milik pesantren. Parahnya, pesantren tersebut ternyata belum berencana melakukan pembangunan gedung. Ada pula permohonan dana dari PT AGU untuk melakukan investasi pembangunan di Cilegon.

Dari total penggunaan uang tersebut yang dikembalikan hanya sebesar Rp 4,06 miliar. Oleh karenanya, kerugian negara mencapai Rp 3,29 miliar. Adapun proyek yang menggunakan dana tersebut pada akhirnya mangkrak, terbengkalai, dan ada yang proyek fiktif.

Andi menambahkan, sementara ini tiga orang yang terlibat dalam kasus ini. “Namun tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain yang turut menikmati dalam kegiatan investasi tersebut,” tambahnya.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling ama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar. (ifa/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya