31.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Begal Sadis yang Beraksi di Depan Balai Kota Semarang Divonis 15 Tahun Bui

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tiga terdakwa begal sadis di depan Balai Kota Semarang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jumat (2/4).

Pada terdakwa Adi Setyawan, 23, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa di hukum 16 tahun penjara. Sementara pada dua terdakwa lainnya yakni M Haidar dan Adhi Pratama, keduanya dihukum masing-masing 10 tahun penjara.

Atas putusan ini, Kuasa Hukum terdakwa Adi Setyawan, Teguh Wahyudin mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding. “Iya masih pikir-pikir. Tapi kemungkinan kami akan mengajukan banding,” katanya pada RADARSEMARANG.COM.

Upaya ini diajukan karena menurutnya vonis yang dijatuhkan terlalu berat. Namun, hal ini masih dipertimbangkan oleh tim. Salah satu pertimbangannya karena terdakwa masih muda yakni 23 tahun, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Berdasarkan fakta persidangan, Adi melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama dengan Haidar dan Adhi Pratama. Ketika itu, Adi menaiki sepeda motor sendirian. Sementara Haidar berboncengan dengan Adhi Pratama.

Saat itu kedua korban begal yakni Sayyid Bintang Caesar dan Slamet Riyadi melakukan perjalanan pulang lewat Jalan Imam bonjol. Mereka berpapasan dengan dua sepeda motor yang dikendarai para terdakwa.

Mereka terlibat saling pandang dan ejek. Karena ketiga terdakwa dalam keadaan mabuk, lantas berputar balik dan mengejar korban. Korban tiga kali ditendang, namun dua tendangan meleset.

Kemudian, di Jalan Pemuda, depan gerbang Balai Kota Kota Semarang, Adi memepet dari arah kanan dan menendang ke bagian kiri kemudian mengenai bagian depan sepeda motor korban.

Mereka terjatuh menabrak trotoar sehingga kepalanya terbentur. Sayyid Bintang Caesar meninggal, sedangkan Slamet dalam keadaan luka-luka. Setelah kejadian tersebut, para terdakwa mengambil barang-barang berupa tas yang berisi handphone, dan uang. (ifa/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya