RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus prostitusi online yang menyangkut selebgram ternama berinisial TE dan seorang WNA asal Brasil telah memasuki meja hijau Pengadilan Negeri Semarang. Terdakwa dalam perkara ini yakni Junaidi Bobby, seorang mucikari. Ia dijatuhi pasal berlapis.
Dalam sidang agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Achmad Riyadi menyatakan, perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang. Dalam pasal ini terdakwa diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Terdakwa juga terancam denda maksimal Rp 600 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa perbuatan Bobby melanggar pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.
Dalam dakwaannya, terdakwa Bobby menawarkan pekerjaan pada TE untuk melayani tamu di Kota Semarang dengan bayaran Rp 16 juta. Sementara, pada FDB diiming-iming bayaran Rp 10 Juta. Keduanya kemudian melayani masing-masing tamu di sebuah kamar hotel di Kota Semarang. Sedangkan, terdakwa menunggu di lobi.
Perbuatan ini diketahui Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng. Saat dilakukan pengecekan, TE tengah melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki dan ditemukan tiga kondom, satu telah dipakai. Sementara pada FDB, telah selesai melakukan hubungan seksual dan ditemukan sembilan kondom, enam di antaranya bekas pakai.
TE telah diperkerjakan Bobby sebanyak empat kali. Yaitu pada Juni 2021 di Jakarta satu kali, Juli 2021 di Jakarta dua kali, dan pada Desembe 2021 di Semarang satu kali. Sementara pada FDB, Bobby baru pertama kali memperkerjakan.
“Atas perbuatan tersebut terdakwa Junaidi Bobby telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 13 juta,” ungkapnya. Sidang berikutnya akan dilakukan pada Selasa 5 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (ifa/zal)