RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kuasa hukum terdakwa Tri Andari Retno Adi, Hermasnysah Bakrie bakal melayangkan gugatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, tidak ada pemeriksaan terhadap kliennya dalam kasus korupsi BPR Salatiga.
“Sesuai peraturan dalam melakukan audit, harus dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Hal inilah yang akan kami lakukan dengan menggugat BPK, karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada Tri Andari,” katanya.
Akibatnya, kata Bakrie, terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Kliennya Tri Andari menjabat direktur pada 2007 hingga 2011. Namun dalam audit BPK kerugian negara yang diitung hingga 2018. Hasil kerugian negara juga ditumpahkan ke Tri Andari. Hal ini turut memperberat hukuman Tri Andari.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Arkanu menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun. Mantan Direktur BPR Salatiga ini juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menambahkan hukuman terdakwa untuk membayar uang penggani (UP) Rp 5,84 Miliar. Jika dalam sebulan sesudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak membayar UP, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Untuk memperoleh keadilan, upaya hukum yang dilakukan adalah mengajukan Peninjuan Kembali (PK). Ia menemukan novum sebagai bekal dan bahan penguat.
Di sisi lain, Bakrie menyayangkan tidak dihadirkannya dewan pengawas perekonomian Kota Salatiga dalam persidangan. Menurutnya, sebagai badan yang bertugas mengawasi kinerja direksi BPR, seharusnya turut dihadirkan. Juga terhadap sekretaris daaerah dan Wali Kota Salatiga selaku owner juga tidak diperiksa. Padahal, sebagai pemangku jabatan mereka tahu sebelum terjadinya kasus ini. “Tidak ada kecermatan penegak hukum kalau begini,” imbuhnya. (ifa/ida)