27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Diundang Makan-makan, Ternyata Malah Dapat ‘Pembinaan’ Taruna Senior

Sidang Lanjutan Kasus Meninggalnya Taruna PIP Semarang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – MAR bersama teman-temannya bergegas setelah mendapat undangan makan-makan. Namun, sesampainya di mess Indo Raya, undangan tersebut tak terlaksana. Justru, mereka para taruna junior angkatan 55 mendapatkan pukulan. Tindakan tersebut diklaim sebagai tradisi pembinaan dari senior ke junior.

Adapun taruna senior yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Albert Jonathan Ompusungu, Budi Darmawan, dan Andre Asprila Arief

“Kejadiannya Senin 6 September 2021 jam 22.00. Undangannya makan-makan tapi belum jadi malah ada pembinaan ini,” katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (23/3).

Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan berada di urutan ke 13. Di belakang korban meninggal, Zidan Muhammad Faza. Sebelum terjadi pemukulan, ia melihat korban Zidan sudah lemas. Tidak fit karena usai mengikuti kegiatan gladi.

“Zidan di pukul empat orang, Albert, Aris, Andre, Caesar kecuali Budi saya gak sempat lihat. Mereka memukul bagian perut menggunakan tangan kanan,” jelasnya.

Saat korban akan jatuh tersungkur, lanjutnya ketika dicecar majelis hakim, tidak ada yang menahan korban. Zidan langsung jatuh. Namun, terdakwa Aris dan Caesar berupaya memberikan pertolongan pertama. Setelah itu, sebagian ke rumah sakit, dan sebagian di lokasi.

“Saya tidak ikut ke RS, saya pulang ke mes. Saya di suruh diem (atas pemukulan ini, Red). Yang minta Aris,” ungkap MAR.

Selain menyaksikan korban Zidan dipukul hingga akhirnya meninggal, ia sendiri pun juga menjadi korban pemukulan bersama 15 taruna lainnya. Ia mengaku di pukul terdakwa Aris, Albert, Andre di bagian perut menggunakan tangan kanan mengepal.

Sementara terdakwa Caesar tidak memukul. Adapun terdakwa Budi hanya memberi makan. Atas tindakan tersebut, ia mengatakan merasakan kesakitan.“Ya sakit karena di pukul tiga-tiganya,” terangnya.

Sementara itu, saksi lain WP mengatakan melihat korban dipukuli oleh para  terdakwa. Ia berada di urutan ke 12. Sementara  Zidan berada di urutan ke 8. Sama seperti keterangan MAR, korban Zidan dipukul satu kali di bagian perut oleh terdakwa Aris, Albert, Andre dan Caesar. Namun, pada terdakwa Budi, Widya melihat korban dipukul di pipi kiri satu kali dengan punggung tangan.

Namun, keterangan ini dibantah terdakwa Budi. Ia mengatakan tidak memukul korban Zidan. “Saya tidak memukul korban, hanya menyentuh,” bantahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Niam Firdaus mengatakan saksi dalam sidang kali ini empat orang. Dua lainnya yakni MBS, dan HIA. Mereka juga merupakan korban pemukulan.

Niam menambahkan, masih akan menghadirkan beberapa saksi lagi. Sementara persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (30/3) mendatang. (ifa/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya