28.1 C
Semarang
Wednesday, 25 June 2025

Rupbasan Semarang Amankan Barang Sitaan Senilai Rp 2 Miliar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang mengamankan ratusan benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran). Total taksiran barang tersebut nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Plt Kepala Rupbasan Semarang Mei Kartini mengatakan, per Selasa (22/3) jumlah total baran dan basan sebanyak 1.251 unit. Meliputi mobil sebanyak 14 unit, sepeda motor 148 unit, kayu berbagai ukuran 498 batang, elektronik dan rumah tangga 88 macam, mesin 9 unit, LPG dan bahan bakar gas 218 unit, besi rel kereta api sebanyak 224 batang, lain-lain 52 macam.

Adapun barang bukti tersebut berasal dari 184 perkara. Titipan dari kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lainnya 6 perkara, dari kejaksaan 177 perkara, dan dari KPK 1 perkara.

“Hari ini dapat titipan benda sitaan dari Polrestabes Semarang dengan perkara kecelakaan. Ada dua unit kendaraan bermotor berupa 1 mobil Toyota, dan truk losbak,” ujarnya pada RADARSEMARANG.COM, Selasa (22/3).

Benda dan barang tersebut disimpan rapi di gedung yang telah disediakan. Di gudang terbuka terdapat 893 item, gudang tertutup 126 item berisi tabung gas, gudang berbahaya seperti jamu dan pupuk sebanyak 232 item. Selain gudang-gudang tersebut, pihaknya juga menyediakan gudang hewan, dan gudang berharga untuk menyimpan emas. “Tapi dua gudang tersebut kosong karena tidak ada titipan. Yang terpenting kami menyediakan tempat dulu,” tambahnya.

Adapun penerimaan baran dan basan dari instansi terkait harus dilengkapi dengan surat pengantar basan, data basan yang diserahkan, surat penetapan pengadilan, berita acara penyitaan, surat perintah penyerahan basan, dan surat pelimpahan perkara.

Setiap harinya, terdapat masyarakat yang mengambil basan maupun baran. Ada yang pemilik kendaraan, maupun pemenang lelang. Namun pengambilan tersebut perlu melewati proses di antaranya harus melengkapi administrasi seperti surat pengantar kejaksaan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, salinan putusan petikan pengadilan, surat identitas.

“Meski sudah melengkapi administrasi, tapi kami tetap harus mengecek dan melakukan konfirmasi. Kami hubungi kejaksaan misalnya benar atau tidak. Supaya tidak salah tangan,” jelasnya. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya