RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sungguh bejat perbuatan Widiyanto, 41, warga yang kos di Jalan Kyai Syakir, Tlogosari Wetan, Pedurungan ini. Ia tega meniduri anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Bahkan, akibat perbuatan cabulnya itu, korban NPK sampai meninggal.
Berikut ini 7 fakta kasus tersebut yang dirangkum dari gelara perkara yang digelar di Mapolrestabes Semarang Senin (21/3/2022).
- NPK adalah putri tersangka hasil perkawinannya dengan Yunita Dwi Hidayati, 38. Namun setelah bercerai pada 2017, keduanya hidup terpisah. Yunita tinggal di Kampung Sedayu Sawo II RT 09 RW 02, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk. Sedangkan tersangka kos di Jalan Kyai Syakir, Tlogosari Wetan, Pedurungan. Selama ini korban tinggal bersama ibunya. Namun sesekali menemui ayahnya.
- Widiyanto mengaku, aksi bejat terakhir yang menyebabkan putrinya meninggal dilakukan pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 14.00. Bermula saat korban berkunjung ke rumah kos tersebut untuk menemui ayahnya. Saat itu, korban sudah mengeluh sakit demam. Ia tiduran di kamar kos ayahnya. Tiba-tiba saja tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan.
- Tersangka tega mencabuli putrinya lantaran sering menonton film porno. Tersangka mengaku, sejak bercerai dengan istrinya, ia tidak pernah melakukan hubungan intim dengan wanita lain. Ia lebih suka meniduri anaknya.
- Setelah dipaksa melakukan hubungan badan korban kejang-kejang satu jam atau dua jam setelah hubungan seksual. Pelaku sempat meminumi korban sirup Sanmol. Setelah itu pria yang bekerja sebagai sales makanan kecil ini mengakui, sempat meminta tolong tetangganya untuk membawa NPK ke klinik terdekat. Namun pihak klinik menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit besar lantaran tidak sanggup melakukan penanganan medis. Sampai di rumah sakit sekitar pukul 23.00 ternyata nyawa korban tidak tertolong. Menurut keterangan pihak rumah sakit, korban sudah meninggal sebelum mendapat penanganan medis.
- Terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari pihak rumah sakit Panti Wilasa Citarum. Dalam surat yang dikeluarkan rumah sakit, dokter menerangkan adanya kematian kurang wajar terhadap korban dengan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian kemaluan dan dubur korban. Hasil otopsi sementara ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
- Saat mendapatkan laporan itu, jenazah korban telah dimakamkan oleh keluarganya pada Sabtu (19/3/2022). Setelah mendapat persetujuan dari ibu korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kematian yang tidak wajar tersebut. Sabtu malam, polisi melakukan pembongkaran makam korban guna dilakukan otopsi. Otopsi dilakukan pukul 21.40. Dari situ terbukti adanya kematian yang diakibatkan adanya kekerasan seksual. Malam itu, tersangka di amankan untuk pemeriksaan.
- Petugas juga menemukan barang bukti berupa celana dalam, celana pendek dan kaos milik korban, serta sebotol Sanmol dan dua botol handbody lotion. (mha/aro)