27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Pembunuh Ibu dan Anak sempat Melapor Kehilangan Pacar di Polda

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Motif pembunuhan terhadap korban Sweetha Kusuma Gatra Subardiya, 32, dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka Dony Christiawan Eko Wahyudi. Selain itu, tersangka juga panik saat korban berkali-kali ingin bertemu dengan anaknya, MFA, 5.

“Tersangka pada saat di hotel juga cemburu, karena korban waktu bertemu di Semarang sempat melambaikan tangan kepada seorang pria. Selain itu, tersangka ketakutan saat ditanya keberadaan anak korban,” beber Dirreskrimum Polda Jateng Kombespol Djuhandani Rahardjo Puro.

Nah, sebagai alibi, tersangka sempat melapor ke Polda Jateng. Ia melaporkan kehilangan pacar (Sweetha) dan anaknya. “Saat melapor itu, tersangka kami tangkap,” ujarnya.

Tersangka mengaku, membunuh anak korban MFA dengan cara disiksa. Bocah tak berdosa itu disekap dan tidak diberi makan. Tak hanya itu, pintu dikunci dari luar dan ditinggal pergi bekerja.

“Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, anak korban disekap di sebuah kos. Namun saat dilakukan penyelidikan, tempat kos itu tidak ada. Kemungkinan di rumah yang bersangkutan di Rembang,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, jenazah anak korban dibuang dalam keadaan tidak pakai baju. “Ini yang nantinya menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya sedikit ngregel dengan perbuatan keji tersangka terhadap anak korban. Tersangka sendiri masih terikat perkawinan dan memiliki satu anak.

Menurutnya, kasus ini terdapat dua tempos dan locus. Locus pertama adalah penganiayaan terhadap anak hingga korban meninggal. Kedua, menganiaya korban Sweetha hingga meninggal juga. “Nanti proses penyidikannya kita bagi, karena ini menyangkut anak. Subdit II PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang akan melaksanakan penyidikan terkait perlindungan anak. Ini yang kita sampaikan baru awal proses kejadian sampai meninggal,” bebernya.

Baca Juga: Korban Dicekik dan Dijerat Kerudung Sebelum Dibuang di Jembatan Tol Semarang-Solo

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 80 jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. “Seandainya nanti dalam proses penyelidikan ada hubungan dekat dengan korban, maka akan ditambah sepertiga dari ancaman,” katanya.

Saat gelar perkara kemarin, tersangka banyak menundukkan kepala. Ia mengakui sempat mencekik leher kekasihnya. “Tak cekik, lalu tak taruh sarung dan tak buang di tol.  Saya cemburu sama jengkel karena dia sama cowok lain,” ucapnya. (mha/aro) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya