RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pembayaran skema V dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana belum tuntas. Sejumlah kreditur pun meminta Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi koperasi tersebut.
Kuasa hukum sepuluh pemohon, Yosep Parera mengungkapkan, kliennya sebagai kreditur di koperasi tersebut berhak mengajukan permohonan pembatalan homologasi. Pengajuan telah resmi terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Smg. Juga telah menjalani sidang beberapa kali.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kami dengan membatalkan homologasi alias menyatakan pihak termohon (KSP Intidana) pailit,” kata Yosep di kantornya kemarin (18/3).
Ia menjelaskan, perjanjian perdamaian tersebut telah disahkan pengadilan tertanggal 7 Desember 2015 lalu, putusan Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg. Namun, skema pembayaran terhadap kreditur belum dijalankan sepenuhnya.
“Jatuh tempo itu Januari 2021, makanya kami meminta permohonan pembatalan homologasi ini. Klien saya sepuluh orang dengan total tagihan Rp 52 miliar,” imbuhnya.
Atas tindakan permohonan ini, kliennya dikirim surat berupa pencabutan keanggotaan dari KSP Intidana. Hal ini dinilai sangat memberatkan. Sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami mengirim surat resmi untuk mempertanyakan proses hukum masih berlangsung. Putusannya belum ada kok tiba-tiba keanggotan klien kami dicabut, uang Rp 52 miliar gimana?,” tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Intidana Satria Winisudha mengatakan, para pemohon semestinya sabar menunggu. Pasalnya, sebagaimana keputusan pada homologasi, pembayaran yang belum terselesaikan akan jatuh tempo pada Januari 2026.
Ia juga mengungkapkan, kewajiban pembayaran kepada para kreditor sudah dijalankan. Prosentasenya sudah 20,5 persen. Itu merupakan pengembalian dana nasabah skema I-V sebagaimana putusan homologasi. (ifa/zal)