RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Semarang.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan seiring digelarnya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau LPPM Unnes.
Menurut informasi yang dihimpun, dana tersebut bersumber Dipa Penerimaan Negara Bukan Pajak Unnes tahun anggaran 2018 sampai 2021.
“Kita apresiasi kerja profesional dari Polrestabes Semarang yang menanggapi laporan masyarakat. Penyidik Polrestabes Semarang sangat baik dan profesional dalam mengkonfirmasi kepada beberapa dosen yang dimintai keterangan,” kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Hubungan Masyarakat (Humas) Unnes, M. Burhanuddin, Jumat (18/3)
Disinggung adanya laporan pemotongan dana penelitian, pria yang akrab disapa Burhan ini menjelaskan jika Unnes taat azaz dan tidak melakukan pemotongan dana penelitian.
“Dana penelitian diberikan kepada peneliti yang dinyatakan lolos dalam penelitian melalui transfer langsung kepeneliti 100 persen,” jelasnya.
Artinya karena ditransfer langsung ke peneliti, semua penggunaan dana menjadi hak dan tanggung jawab dari peneliti itu sendiri.
“Jadi penggunaannya menjadi tanggungjawab dari peneliti untuk penelitian, sesuai dengan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi,” pungkasnya. (den/bas)