RADARSEMARANG.COM – Empat orang diduga mafia bola di Liga 3 PSSI diamankan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
BS, 52, merupakan salah satu dari keempat tersangka yang sudah ditahan. Dia berperan mengajak FA dan IAH untuk meminta ZAH agar timnya mengalah saat melawan Persema FC. ZAH diminta mengalah dengan imbalan uang Rp 30 juta.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tersangka menawarkan uang Rp 20 juta kepada HPS, yang merupakan pemain Gestra FC.
”ZAH juga menawarkan pada ACK, pemain Gestra FC agar mengalah pada saat pertandingan melawan Persema,” kata Totok di Mapolda Jatim, Rabu (16/3).
Sementara itu, HP, 33, satu tersangka lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia berperan bersama dengan DYP menghubungi BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC.
”Dengan imbalan uang Rp 70 juta, DYP meminta kepada BS agar Persema FC mengalah dengan skor 1-0 di babak pertama,” lanjut Totok.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, aksi suap itu terjadi pada 14 dan 15 November 2021 di Kota Malang. Tindak pidana suap pengaturan skor itu pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan pertandingan Gresik Putra FC vs Persema.
FA sempat bertemu dengan tersangka BS, DYP, dan HP di warung bakso Marem sebelah POM bensin Stasiun Kota Baru Malang. Maksud pertemuan tersebut adalah untuk mengondisikan pemain Persema agar mengalah dengan sekor 1-0 di babak pertama.
Tersangka IAH, 42, berperan ikut meyakinkan HPS agar mau menerima tawaran dari tersangka BS, apabila timnya tidak lolos, akan dicarikan tim lain di Liga 2.
Barang bukti yang diamankan usai hasil pemeriksaan laboratoris terhadap HP dan memory card. Surat putusan Komdis PSSI Jatim No. 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/X1/2021 tgl 19 Nov 2021. Selain itu, 7 handphone, 8 SIM card, dan 4 memory card.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Tersangka terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. (jawapos.com/bas)