RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kokon Adi Astono alias KAA, warga Desa Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang diamankan anggota Ditreskrimum Polda Jateng. Pria mantan karyawan bank swasta ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana haji.
“Dari total kerugian masyarakat itu sekitar Rp 1,2 miliar. Semua hasil kejahatan ini digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (15/3/2022).
Pengungkapan kasus ini setelah adanya pelaporan oleh para korban ke Polda Jawa Tengah 5 Januari 2022. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di Jawa Timur.
“Tersangka KAA diamankan di daerah Pacitan Jawa Timur, dalam rangka selama pelarian dan persembunyian. Pelaku adalah karyawan, bagian pemasaran ataupun marketing,” bebernya.
Pelaku menggunakan dua modus. Modus pertama yaitu dengan cara top up. Misalnya ada jamaah yang sudah menyetor Rp 25 juta, untuk bisa berangkat awal, dia harus top up sebanyak Rp 11 juta. Dan itu semua yang Rp 11 juta yang digelapkan. Tidak disetorkan ataupun diatur tentang itu.
Kepada para korban, tersangka menjanjikan akan diberangkatkan lima tahun kedepan. Akal tersangka juga licik, yakni menerbitkan bukti penerimaan setoran
akhir palsu dengan menggunakan tanda bukti dari Bank untuk meyakinkan para korban.
“Kemudian modus yang kedua adalah menerima langsung penawaran kepada korban dengan setoran Rp 25 juta. Total ada 36 orang. Jumlah korban yang top up ada 33 orang,” katanya.
Namun, janji tersebut rupanya tinggalnya janji. Terhadap tersangka, diancam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP. Hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
“Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan, uang ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik,” imbuhnya. (mha/bas)