26 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Koruptor Bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin Divonis 65 Bulan Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Terdakwa korupsi dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin akhirnya divonis lima tahun lima bulan atau 65 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa di hukum enam tahun lima bulan atau 77 bulan penjara.

Adalah Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan Kanan yang dinyatakan terbukti bersalah merampok uang negara yang dialokasikan untuk TPQ-Madin di Pekalongan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kanan selama lima tahun lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Joko Saptono saat membacakan amar putusan Senin (14/3/).

Tak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim menambahkan hukuman pidana tambahan terhadap terdakwa Kanan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kendati begitu, pertimbangan hakim yang meringankan di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara, pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Sebagai informasi, dana sebesar Rp 713 juta tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag). Penyaluran bantuan diatur oleh FDKT. Sayangnya, penggunaan dana tersebut justru disalahgunakan. Terdakwa yang merupakan pimpinan FDKT malah mengorupsi uang tersebut.

Tak beraksi seorang diri, terdakwa Kanan melakukan korupsi secara bersama-sama hingga turut menyeret Sekretaris FKDT Kabupaten Pekalongan Iksanudin Zainal Arifin. Bahkan sempat mengajak Kanan untuk kabur.

Dalam sidang terpisah, majelis hakim memvonis terdakwa Iksanudin dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, jika denda tak dibayar maka diganti 2 bulan penjara. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 65 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya