28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Bermodal Perhiasan Emas Palsu, Wanita di Demak Gasak Uang Rp 900 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Perempuan berinisal DR warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak diamankan anggota Subdit 3 Jatanras Polda Jateng. Penangkapan ini terkait dugaan kasus penipuan.

DR menggasak uang milik para korban hingga ratusan juta rupiah. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku melakukan aksi kejahatan ini sejak tahun 2019. Modus operandi pelaku dengan bujuk rayu untuk memengaruhi orang untuk menyerahkan sejumlah barang atau uang,

“Dimana korban ada beberapa orang yang sempat hasil penyelidikan kita lalukan itu ada lima orang korban. Masing-masing kerugiannya sekitar Rp 76 juta, Rp 667 juta, dan Rp 30 juta, serta Rp 165 juta. Total kerugian dari korban itu Rp 900 juta sekian,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Selasa (15/3/2022).

Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya pelaporan dari para korban ke Mapolda Jateng, tanggal 4 Maret 2022. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas tidak butuh waktu lama dan berhasil mengamakan pelaku di rumah tinggalnya di Demak.

“DR punya kebiasaan meminjam uang dengan jaminan kalung, gelang dan cincin. Ternyata perhiasan itu semua merupakan imitasi alias palsu,” ungkap Djuhandani.

Lanjut Djuhandani, disamping-iming emas imitasi, modus yang dilakukan perempuan 53 tahun itu biasanya juga menjanjikan dengan sertifikat tanah. Sertifikat tersebut hasil juga pinjam seseorang.

“Kemudian pinjaman itu digantikan dengan sertifikat tanah. Sementara pelaku dalam hal ini tidak mempunyai apa yang disampaikan berupa tanah maupun sertifikat tanah,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan kendi, dan sebagainya yang digunakan untuk ritual sebagai sarana aksi kejahatan. Saat ini, kepolisian juga masih mendalami pengungkapan kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih adanya korban-korban lainnya.

“Adapun barang bukti yang bisa diamankan adalah dua buah gelang emas, dua buah cincin imitasi, tujuh buah kalung, satu buah gelang, satu buah cincin yang semuanya imitasi,” pungkasnya.

Sampai Sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, DR diancam pasal Pelaku Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara. (mha/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya