29 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Ulah Bejat Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Siswanya, Gara-Gara Kecanduan Hentai

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Purbalingga – Guru bernama ASP usia 38 tahun di di Kabupaten Purbalingga, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (2/3/2022) pekan lalu.

Guru yang mengajar mata pelajaran seni musik ini, ditangkap karena mencabuli tujuh muridnya, yang masih berusia di bawah umur. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran.

Sebelum terungkap korban memilih bungkam. Sebab, mereka takut atas perbuatan tersangka kepada mereka. Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya perbuatan tersangka terungkap juga. Karena, ada warga yang curiga.

Kepada Polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut, karena terinspirasi dari komik online yang berisi adegan dewasa. Gambar-gambar kartun dewasa (hentai) tersebut, disimpan oleh tersangka di handphone miliknya, serta laptop milik sekolah yang dibawa olehnya. Bahkan jumlahnya mencapai 400 lebih konten.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban banyak yang terinpirasi dari video atau komik online yang dibacanya. Korban bahkan disuruh melakukan adegan-adegan seperti dalam video atau komik online yang dibaca oleh tersangka.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat yang curiga adanya indikasi kasus pencabulan di sekolah tersebut.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka,” katanya di temui di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/3).

Ditambahkan olehnya, ulah bejat pelaku yang mencoreng dunia pendidikan di kabupaten Purbalingga itu, dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Dari ketujuh korban yang dicabuli, lima murid sudah dirudapaksa oleh tersangka. Satu murid baru sebatas dicabuli, serta satu lainnya baru diminta oleh tersangka menonton video dewasa.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam korban. Yakni, jika tidak mau berbuat tidak senonoh dengan tersangka, diancam dengan diberi nilai jelek atau video tak senonoh korban disebarkan,” tambahnya.

Sebelumnya, korban diajak tersangka ke salah satu ruangan di sekolah tersebut untuk mengobrol. Kemudian korban diperlihatkan video kakak kelas korban yang pernah dirudapaksa olehnya. Setelahnya, korban langsung disekap oleh tersangka dan langsung dirudapaksa. Kejadian tersebut kemudian direkam oleh tersangka menggunakan laptop.

Selanjutnya, rekaman video tersebut dijadikan alat oleh tersangka untuk kembali merudapaksa korbannya. “Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Rata-rata usia korban ketika dicabuli oleh tersangka berusia 14 tahun,” pungkasnya. (tya/radar banyumas/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya