RADARSEMARANG.COM, Semarang – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng memenuhi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang sejak pukul 09.00 Rabu (9/3). Ternyata mereka mengajukan gugatan pencabutan SK UMK yang diterbitkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di PTUN Semarang.
Karena itulah, puluhan aparat kepolisian dan TNI terjun menjaga ketertiban dan keamanan baik di dalam maupun di jalanan. Apalagi para buruh dalam aksinya kali ini, membawa serta atribut, seperti bendera serikat dan poster. Tak lupa, mereka juga mengenakan seragam kebanggaan aliansi buruh.
Sekjen KSPI Jateng Aulia Hakim mengatakan, gerakan ini dilakukan untuk mengawal sidang pemeriksaan gugatan para buruh melawan Gubernur Jateng di PTUN Semarang. Gugatan tersebut terkait dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Jateng.
“UMK tahun 2022 di Jateng sangat merugikan pekerja dan buruh. Oleh karenanya, kami meminta Keputusan Gubernur nomor 561/39 tahun 2021 dibatalkan,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak diberlakukannya kembali UMK di 35 kabupaten/kota tanpa Omnibus Law. Ia menilai, aturan itu semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusi bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. “Kami akan terus mengawal gugatan terhadap putusan Gubernur Jateng tentang UMK ini,” imbuhnya.
Adapun dalam proses gugatan di PTUN, berkas yang diajukan aliansi buruh dievaluasi oleh Majelis Hakim. Kerangka hukum dalam gugatan yang diajukan oleh aliansi buruh juga diminta untuk diperbaiki. Pihak PTUN juga menunggu perbaikan gugatan hingga 15 Maret mendatang sebelum jadwal sidang dikeluarkan.
Sumartono, ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya menyebutkan, kenaikan UMK bervariasi, dari 0 persen hingga 0,87 persen. Di Kota Semarang misalnya, kenaikan hanya di nominal Rp 24.000, di Jepara Rp 14.000. Di daerah lain bahkan ada yang tidak naik.
“Kami menunggu setahun untuk kenaikan ini, tapi kok begini? Apalagi sekarang harga-harga bahan pokok naik, melonjak. UMK naik cuma segitu bisa buat apa?” katanya.
Apabila pengajuan ini dipatahkan oleh PTUN, pihaknya tetap akan berjuang melalui jalur lain atau nonlitigasi. Di sisi lain, akan melakukan demo sampai SK tersebut dicabut. Gembongnya dari kekacauan ini adalah Omnibus Law. “Kami akan terus menolak sampai kapan pun, baik lewat jalur litigasi maupun nonlitigasi,” tegasnya. (ifa/ida)